ASN Balikpapan Nekat Mudik, Siap-Siap Penurunan Pangkat

BALIKPAPAN – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian keluar kota mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), sanksi yang menanti jika nekat mudik. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga tidak diperkenankan ASN cuti lebaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“PNS sudah diingatkan. Pasti kena sanksi, risikonya berat. Penurunan pangkat, sangat rugi kalau dilakukan. surat edaran Menteri tidak boleh ada mudik dan cuti,” ujar Wali Kota Rizal Effendi, ditulis Selasa (13/4/2021).

Sementara untuk perjalanan atau mudik antar kabupaten dan kota di Kaltim, masih menunggu petunjuk dari Gubernur Kaltim. “Kita belum dapat petunjuk apakah masuk kategori mudik kalau antar kota misalnya Samarinda – Balikpapan,” ujarnya.

Sebelumnya, SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021 tersebut.

Penegakan disiplin atau pemberian sanksi terhadap ASN akan dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing jika tetap melanggar aturan dan melakukan kegiatan mudik.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. ***

Penulis: AS Naufal
Editor: Dwipradipta

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *