05 Februari 2023 - 03:38
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
05 Februari 2023 - 03:38
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Balikpapan

ASN Balikpapan Nekat Mudik, Siap-Siap Penurunan Pangkat

ASN Balikpapan Nekat Mudik, Siap-Siap Penurunan Pangkat

ASN Balikpapan Nekat Mudik, Siap-Siap Penurunan Pangkat

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 April 2021 | 00:33

BALIKPAPAN – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian keluar kota mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), sanksi yang menanti jika nekat mudik. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga tidak diperkenankan ASN cuti lebaran.

BacaJuga

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

10 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim

34 Rumah di Balikpapan Ludes Terbakar, Akses Sempit jadi Kendala

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“PNS sudah diingatkan. Pasti kena sanksi, risikonya berat. Penurunan pangkat, sangat rugi kalau dilakukan. surat edaran Menteri tidak boleh ada mudik dan cuti,” ujar Wali Kota Rizal Effendi, ditulis Selasa (13/4/2021).

Sementara untuk perjalanan atau mudik antar kabupaten dan kota di Kaltim, masih menunggu petunjuk dari Gubernur Kaltim. “Kita belum dapat petunjuk apakah masuk kategori mudik kalau antar kota misalnya Samarinda – Balikpapan,” ujarnya.

Sebelumnya, SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021 tersebut.

Penegakan disiplin atau pemberian sanksi terhadap ASN akan dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing jika tetap melanggar aturan dan melakukan kegiatan mudik.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. ***

Penulis: AS Naufal
Editor: Dwipradipta

Tags: BalikpapanKalimantan TimurLarangan MudikMudik ASNMudik Lebaran

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Balikpapan

ASN Balikpapan Nekat Mudik, Siap-Siap Penurunan Pangkat

ASN Balikpapan Nekat Mudik, Siap-Siap Penurunan Pangkat

ASN Balikpapan Nekat Mudik, Siap-Siap Penurunan Pangkat

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 April 2021 | 00:33

BALIKPAPAN – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian keluar kota mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), sanksi yang menanti jika nekat mudik. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga tidak diperkenankan ASN cuti lebaran.

BacaJuga

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

10 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim

34 Rumah di Balikpapan Ludes Terbakar, Akses Sempit jadi Kendala

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“PNS sudah diingatkan. Pasti kena sanksi, risikonya berat. Penurunan pangkat, sangat rugi kalau dilakukan. surat edaran Menteri tidak boleh ada mudik dan cuti,” ujar Wali Kota Rizal Effendi, ditulis Selasa (13/4/2021).

Sementara untuk perjalanan atau mudik antar kabupaten dan kota di Kaltim, masih menunggu petunjuk dari Gubernur Kaltim. “Kita belum dapat petunjuk apakah masuk kategori mudik kalau antar kota misalnya Samarinda – Balikpapan,” ujarnya.

Sebelumnya, SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021 tersebut.

Penegakan disiplin atau pemberian sanksi terhadap ASN akan dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing jika tetap melanggar aturan dan melakukan kegiatan mudik.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. ***

Penulis: AS Naufal
Editor: Dwipradipta

Tags: BalikpapanKalimantan TimurLarangan MudikMudik ASNMudik Lebaran

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

05 Februari 2023 - 03:38

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer