160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Menang Gugatan, Makmur HAPK Masih Sah Jabat Ketua DPRD Kaltim

Keputusan itu membuat Makmur HAPK masih tetap dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Sengketa perebutan kursi Ketua DPRD Kaltim secara resmi telah dimenangkan Makmur HAPK melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (6/9/2022).

Dalam putusan hukum yang disidangkan Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto selaku hakim anggota memberikan amar putusan untuk dihormati semua pihak.

Keputusan itu membuat Makmur HAPK masih tetap dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Makmur HAPK sebagai penggugat masih sah berdasarkan hukum sebagai Ketua DPRD Kaltim. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga menyebutkan bahwa sebelum perkara tersebut belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Oleh sebab itu, seluruh putusan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan dengan posisi penggugat sebagai Ketua DPRD Kaltim berada dalam status quo dan atau tidak membawa akibat hukum.

Sebagaimana pokok perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda mengabulkan gugatan atas penggugat untuk sebagian. Poin kedua, menyatakan bahwa Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Air Langga Hartanto dan Lodewijk F Paulus.

Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin.

Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

750 x 100 AD PLACEMENT

Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Poin keempat, menyatakan tidak mempunya kekuatan hukum terhadap : surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024. Surat Tergugat II : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permohonan persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024.

Surat Nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021 perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Sementara itu perihal usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, amar putusan PN Samarinda lantas menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.835.000.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kuasa hukum Makmur HAPK, Asran Siri menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim PN Samarinda harus dihormati dan menaati oleh seluruh pihak.

“Kami mengingatkan agar jangan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur yang menentang atau melanggar putusan ini,” tegas Asran saat ditemui di PN Samarinda, Selasa (6/9/2022).

Lanjut dijelaskannya, dalam amar putusan PN Samarinda menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim, Makmur HAPK berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Pada poin selanjutnya, Asran pula menegaskan kalau amar putusan menyebut surat keputusan tergugat Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021, nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, surat nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021, dan surat nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Maka akan ada konsekuensi hukum apabila ada yang melanggar (amar putusan), karena ini berkaitan dengan undang- undang. Kami berharap semua pihak menghormati putusan dan jangan menabrak putusan ini,” ungkapnya.

Selain meminta semua pihak menghormati putusan hukum PN Samarinda, Asran juga menuturkan kalau langkah selanjutnya akan membuat surat tembusan kepada pihak terkait, atas hasil gugatan yang baru keluar hari ini.

“Selanjutnya kami tentu akan memberitahukan kepada semua pihak terkait keputusan hari ini. Seperti kepada Kemendagri, gubernur, dan DPRD Kaltim itu sendiri,” jelasnya.

Sementara saat disinggung mengenai SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 diterbitkan tentang peresmian pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim,  Asran enggan mengambil pusing.

Sebab kata dia, SK Mendagri itu secara otomatis telah gugur bertepatan dengan keluarnya amar putusan dari PN Samarinda.

Keluarnya SK Mendagri itu berdasarkan surat Fraksi (Golkar) dan DPP (Golkar) tapi dalam putusan itu kan sudah dibatalkan tidak sah, jadi gugur dengan sendirinya dan kami akan minta SK dianulir. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

2 komentar tentang “Menang Gugatan, Makmur HAPK Masih Sah Jabat Ketua DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT