BALIKPAPAN, newsborneo.id – Seorang pria berisinisial HE (39), pengedar narkoba dibekuk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Minggu (12/6/2022). Penangkapan ini bermula saat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melaksanakan patroli rutin.
Saat itu polisi melihat rumah di Jalan Pandansari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat mencurigakan. Berdasar informasi masyarakat sekitar sering terdapat aktivitas mencurigakan di dalamnya.
“Info dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah. Jadi petugas memastikan kebenarannya,” jelas Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, Senin (13/6/2022).
Saat dicek, ada seorang mencurigakan, HE. Saat dilakukan pengecekan fisik serta area kamar. Petugas pun menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,60 gram.
Petugas mendapati satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh plastik flip bening berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,60 gram. Ditemukan juga satu buah sedotan sendok takar sabu dan 27 buah plastik flip bening kosong.
Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial JM. Polisi pun membawa pelaku ke Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan urin, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika. Pelaku dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (zi)
2 tahun lalu
[…] – Polisi membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya perempuan, SNH. Rekannya lain berinisial MMA, ADH, dan […]
2 tahun lalu
[…] SAMARINDA, newsborneo.id – Kalimantan Timur (Kaltim) kini memilki dua Peraturan Daerah (Perda) baru. Yaitu, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. […]
2 tahun lalu
[…] 11 petugas yang datang, sekira pukul 10.21 Wita ke Lapas Balikpapan. Mereka adalah Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Keamanan dan […]