160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Konser Musik Boleh Digelar di Balikpapan

Ilustrasi Konser musik
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id, BALIKPAPAN – Izin konser musik di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai diperbolehkan. Namun dengan berbagai syarat yang sudah ditentukan pemerintah setempat.

Hal ini juga seiring dengan status Kota Balikpapan, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) level 1. Sehingga, berbagai aktivitas bisa dilaksanakan.

“Ya memang diperbolehkan 100 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan,” ungkap Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkufli.

Permohonan kegiatan konser dari masyarakat Balikpapan pun mulai berdatangan. Terdekat adalah konser musik dari artis Rossa yang digagas mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

750 x 100 AD PLACEMENT

Meski begitu, dirinya tetap memberikan persyaratan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Apalagi, izin konser musik dianggap perdana pasca-melandainya Covid-19.

Adapun persyaratannya yang pertama akan disamakan penerapan prokes dengan persyaratan ketika kegiatan even keolahragaan. Seperti pertandingan bola.

Saat acara berlangsung, terpenting tetap memakai masker. Kedua, minimal vaksin dosis kedua bagi penonton. Ketiga, tes antigen atau PCR  dengan hasil negatif pada hari H.

“Kami sudah berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan bersedia memfasilitasi pada hari H nya akan menggelar tes antigen acak saat acara dan juga booster-nya,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tak hanya itu, di dalam rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk panitia tertera penegasan untuk tidak lupa penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ruangan acara. Serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk izin keramaian. (zi)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Konser Musik Boleh Digelar di Balikpapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT