21 Maret 2023 - 19:25
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:25
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Nasional

Tunjangan Profesi Guru “Hilang” dari RUU Sisdiknas, PGRI Ingatkan Lima Catatan Ini

Tunjangan Profesi Guru “Hilang” dari RUU Sisdiknas, PGRI Ingatkan Lima Catatan Ini

Tunjangan Profesi Guru "Hilang" dari RUU Sisdiknas, PGRI Ingatkan Lima Catatan Ini

ILUSTRASI Tunjangan Profesi Guru "Hilang" dari RUU Sisdiknas, PGRI Ingatkan Lima Catatan Ini

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 Agustus 2022 | 10:21

newsborneo.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan hilangnya ayat terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022 secara tegas mengatakan, hal ini melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

BacaJuga

Komisi IV Usulkan Dana CSR dan Baznas untuk Kesejahteraan Guru di Samarinda

DPRD Samarinda Mediasi MKKS SMP Negeri Samarinda, Berikut 10 Usulan soal Insentif Guru

6 Fraksi DPRD Samarinda Soroti Insentif Guru

CATAT! Jadwal ANBK 2022 untuk Jenjang SMA, SMP dan SD Sederajat

“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan,” tegas Unifah.

Ketua Umum PGRI menjelaskan, guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota,” ungkap Unifah seperti dikutip dari rilis resmi.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

“Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang,” ungkap Unifah.

Unifah lalu menjelaskan, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.

Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

“Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sunggu mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia. Itu hanya dipidatokan,” ujar Unifah.

“Kami kemudian konsolidasi, menulis pikiran kami dan kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen,” tegas Unifah.

5 Catatan Penting PGRI

Berdasarkan hal tersebut di atas, melalui rilis resmi PGRI memberikan beberapa catatan berikut:

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Meski hilangnya ayat terkait TGD dinilai menciderai rasa keadilan para pendidik, Ketua Umum PGRI memastikan para guru tidak akan melakukan mogok mengajar atau berdemonstrasi turun ke jalan, melainkan tetap berkomitmen memberikan layanan pendidikan terbaik.

“Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI,” ujar Unifah. (*)

Tags: GuruGuru KaltimTPP Guru Honorer

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Nasional

Tunjangan Profesi Guru “Hilang” dari RUU Sisdiknas, PGRI Ingatkan Lima Catatan Ini

Tunjangan Profesi Guru “Hilang” dari RUU Sisdiknas, PGRI Ingatkan Lima Catatan Ini

Tunjangan Profesi Guru "Hilang" dari RUU Sisdiknas, PGRI Ingatkan Lima Catatan Ini

ILUSTRASI Tunjangan Profesi Guru "Hilang" dari RUU Sisdiknas, PGRI Ingatkan Lima Catatan Ini

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 Agustus 2022 | 10:21

newsborneo.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan hilangnya ayat terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022 secara tegas mengatakan, hal ini melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

BacaJuga

Komisi IV Usulkan Dana CSR dan Baznas untuk Kesejahteraan Guru di Samarinda

DPRD Samarinda Mediasi MKKS SMP Negeri Samarinda, Berikut 10 Usulan soal Insentif Guru

6 Fraksi DPRD Samarinda Soroti Insentif Guru

CATAT! Jadwal ANBK 2022 untuk Jenjang SMA, SMP dan SD Sederajat

“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan,” tegas Unifah.

Ketua Umum PGRI menjelaskan, guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota,” ungkap Unifah seperti dikutip dari rilis resmi.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

“Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang,” ungkap Unifah.

Unifah lalu menjelaskan, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.

Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

“Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sunggu mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia. Itu hanya dipidatokan,” ujar Unifah.

“Kami kemudian konsolidasi, menulis pikiran kami dan kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen,” tegas Unifah.

5 Catatan Penting PGRI

Berdasarkan hal tersebut di atas, melalui rilis resmi PGRI memberikan beberapa catatan berikut:

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Meski hilangnya ayat terkait TGD dinilai menciderai rasa keadilan para pendidik, Ketua Umum PGRI memastikan para guru tidak akan melakukan mogok mengajar atau berdemonstrasi turun ke jalan, melainkan tetap berkomitmen memberikan layanan pendidikan terbaik.

“Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI,” ujar Unifah. (*)

Tags: GuruGuru KaltimTPP Guru Honorer

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:25

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer