Pemkab Kutim Borong Tiga Penghargaan Kementerian Hukum, Sinergi Lintas Sektor Jadi Sorotan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
19 Agu 2026 21:04
3 menit membaca

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mendapat apresiasi atas kinerja dan kolaborasinya dengan Kementerian Hukum. Tiga penghargaan sekaligus diraih Pemkab Kutim dalam puncak Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono, Samarinda, Rabu (19/8/2026).

Tiga penghargaan tersebut masing-masing diberikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim.

Penghargaan pertama diberikan atas implementasi kebijakan daerah melalui koordinasi lintas sektor yang berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik.

Penghargaan tersebut diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Trisno, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kutim.

Penghargaan kedua diberikan atas penguatan kapasitas desa melalui program pemberdayaan masyarakat. Sementara penghargaan ketiga diberikan atas sinergi riset dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual yang mendorong inovasi daerah secara berkelanjutan.

Ketiga penghargaan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-36.KP.05.03 Tahun 2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Pemberian Penghargaan kepada Mitra Kerja Kementerian Hukum Tahun 2026.

Bukan Sekadar Penghargaan

Trisno mengatakan, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi Pemkab Kutim untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Hukum.

“Penghargaan yang kami terima bukan titik akhir, melainkan pengingat bahwa kerja sama yang selama ini telah dibangun harus dirawat dan ditingkatkan,” ujar Trisno.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan kementerian menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program pembangunan berjalan dengan landasan hukum yang jelas.

Pemkab Kutim, kata dia, berkomitmen menjadi mitra aktif pemerintah pusat dalam mendukung program nasional sekaligus mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas daerah.

“Program nasional hanya akan berhasil jika ditopang daerah, dan program daerah hanya akan berjalan cepat jika didukung kepastian hukum. Di titik itulah sinergi kita bertemu,” tegasnya.

Posbakum Jadi Perhatian

Di samping penghargaan, Trisno turut menyoroti kontribusi Kementerian Hukum dalam memperluas akses layanan hukum masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Kutai Timur.

Menurutnya, keberadaan Posbakum sangat penting bagi Kutim yang memiliki wilayah geografis luas dengan sebaran desa yang relatif berjauhan.

Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum sejak dini melalui mekanisme mediasi dan musyawarah.

“Karena Kutim memiliki wilayah yang luas dengan sebaran desa yang berjauhan. Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalannya melalui mediasi dan musyawarah,” katanya.

Trisno menilai Posbakum juga memiliki posisi strategis dalam mencegah potensi konflik di masyarakat, terutama persoalan pertanahan yang berpotensi meningkat seiring berkembangnya investasi di sektor perkebunan dan pertambangan.

Dengan adanya layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan tidak perlu menunggu persoalan berkembang menjadi konflik besar sebelum mendapatkan pendampingan.

Perkuat Literasi Hukum di Desa

Ke depan, Pemkab Kutim berharap sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur semakin diperkuat, khususnya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat desa, pendampingan paralegal, serta harmonisasi produk hukum daerah.

“Pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa berdiri di atas fondasi hukum yang kuat dan masyarakat yang paham haknya. Itu yang ingin kami bangun bersama,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }