Pelantikan Kepala Daerah di Kaltim Batal 6 Februari, Putusan MK jadi Alasan

JAKARTA – Pelantikan tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan mengalami penundaan. Hingga saat ini, belum ada jadwal baru yang diumumkan oleh pemerintah terkait waktu pelantikan tersebut.

Sebelumnya, pelantikan telah dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa agenda tersebut dibatalkan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada pada 5 Februari 2025.

“Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Tujuh pasangan kepala daerah yang sedianya dilantik berasal dari Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.

Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pemilihannya masuk dalam putusan dismissal MK.

Keputusan ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak demi efisiensi.

“Beliau berprinsip, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal,” ungkap Tito.

Sementara itu, untuk tiga daerah lainnya di Kaltim, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Mahakam Ulu, pelantikan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan umum di wilayah tersebut. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Berita ini telah terbit di Pelantikan Kepala Daerah di Kaltim Batal 6 Februari, Putusan MK jadi Alasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }