Anggota DPRD Bontang, Winardi di Rapat Paripurna, Pendopo, Rujab.BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya penguatan aspek perlindungan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Regulasi tersebut dinilai harus mampu memberikan kepastian dalam upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan ketika terjadi bencana yang bersumber dari aktivitas industri.
Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PDI Perjuangan, Winardi, mengatakan Kota Bontang sebagai kawasan industri strategis memiliki tingkat risiko yang perlu diantisipasi, melalui regulasi yang kuat dan implementatif.
Menurutnya, perda yang sedang dibahas tidak cukup hanya mengatur mekanisme penanganan saat keadaan darurat terjadi, tetapi juga harus memperkuat berbagai aspek pencegahan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
Winardi menegaskan regulasi tersebut harus mampu memperkuat sistem mitigasi risiko, penyediaan sistem peringatan dini, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, tanggung jawab perusahaan, serta koordinasi lintas sektor dalam menghadapi situasi darurat.
“Bontang merupakan kawasan industri strategis. Karena itu penanganan bencana industri tidak bisa dilakukan biasa-biasa saja. Regulasi harus benar-benar mampu melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem mitigasi yang baik akan membantu mengidentifikasi potensi bahaya sejak dini, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif. Selain itu, keberadaan sistem peringatan dini dan simulasi kesiapsiagaan secara berkala juga diperlukan agar masyarakat mengetahui tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.
Menurut Winardi, perusahaan yang beroperasi di kawasan industri juga harus memiliki tanggung jawab yang jelas dalam upaya penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan, penanganan, maupun pemulihan.
“Hal tersebut penting untuk memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, perusahaan, aparat keamanan, lembaga penanggulangan bencana, dan masyarakat. Kolaborasi yang baik dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mempercepat respons serta meminimalkan dampak ketika terjadi insiden industri.
Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam memperkuat kesiapsiagaan daerah.
Dengan regulasi yang jelas dan implementatif, perlindungan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan sekaligus mendukung keberlangsungan pembangunan industri yang aman dan berkelanjutan di Kota Bontang.
Tidak ada komentar