160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Paman di Kaltim Tega Merenggut Kesucian Keponakannya Berusia 3 Tahun

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMARINDA, newsborneo.id – Balita berusia 3 tahun asal Samarinda, Kaltim sudah harus kehilangan kesuciannya. Mirisnya, direnggut pamannya sendiri. Perbuatan keji itu terjadi 18 Juni 2022 lalu, sekira pukul 21.30 Wita.

Kasus ini terungkap usai korban menangis kesakitan di alat vitalnya. Saat diperiksa, ibunya menemukan bercak darah di dalam popok yang dikenakan anaknya.

“Pelaku, sekaligus paman dari pihak ibu korban membawa balita ini ke kamar. Tak berapa lama kemudian, korban mengeluh ke ibunya. Alat vitalnya sakit,” jelas Kapolsek Muara Muntai, AKP Basuki kepada media, Sabtu (25/6/2022).

Lanjut Baskui, perbuatan keji itu bermula kala korban menghampiri pelaku yang sedang menonton melalui gawainya alias ponsel di teras rumah. Perhatian pelaku pun langsung tertuju ke korban. Tak lama, pelaku membawa korban masuk ke kamar di rumah itu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Korban diimingi Rp 50 ribu. Pelaku akhirnya berhasil membujuk korban dan melancarkan aksi bejatnya itu. Dari situlah setelahnya korban menangis mendatangi ibunya dan mengeluh kesakitan.

Parahnya lagi, pelaku melancarkan aksinya di hari meninggalnya nenek korban. Siang harinya sebelum kejadian para keluarga berkumpul dalam suasana berkabung setelah memakamkan nenek korban. Pelaku sendiri diketahui dari SamarindaKalimantan Timur.

Tak butuh waktu lama, pelaku pun diringkus unit Opsnal Polsek Muara Muntai. Pelaku sempat diamankan selama 2 hari di Mapolsek, sebelum akhirnya dipindahkan ke sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani penahanan sementara.

Usut punya usut, rupanya pelaku yang berusia 35 tahun ini sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Pelaku pernah ditangkap usai menyetubuhi anak tetangganya. Terkenal dengan sebutan predator anak dan sudah pernah ditahan rupanya tak memberikan efek jera ke pelaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Sempat ditahan di penjara, diproses hukum juga,” ucap Basuki.

Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 75E ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (re/dwi)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT