30 Maret 2023 - 13:40
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Maret 2023 - 13:40
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Ratusan Wanita di Bontang jadi Janda selama 2022, Pemicunya Faktor Ekonomi hingga Lemah Syahwat

Ratusan Wanita di Bontang jadi Janda selama 2022, Pemicunya Faktor Ekonomi hingga Lemah Syahwat

Ratusan Wanita di Bontang jadi Janda selama 2022, Pemicunya Faktor Ekonomi hingga Lemah Syahwat

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
28 Desember 2022 | 08:52

newsborneo.id – Selama Januari hingga Desember 2022, Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat ada 560 pasangan suami istri (pasutri) yang memilih tidak hidup bersama lagi alias bercerai.

413 perkara di antaranya terkategori cerai gugat atau cerai yang diajukan pihak wanita (istri), dan 143 perkara kategori cerai talak atau cerai yang diajukan pihak laki-laki (suami).

Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan, faktor terbesar perceraian tahun ini masih didominasi masalah ekonomi, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang mana sang suami sudah tidak memberikan nafkah lahiriah, atau suami memilih meninggalkan dan menelantarkan istrinya.

PILIHAN REDAKSI

Ada 8.584 Janda Baru di Kaltim, Perceraian Didominasi Gugatan Istri

Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada

Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

Berikut Daftar Lengkap Pemenang Bontang City Carnival

Persentase faktor ini mencapai 70 persen. Selebihnya lantaran faktor adanya pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga menurunnya kemampuan suami dalam memberikan nafkah biologis alias lemah syahwat.

“Untuk faktor lemah syahwat ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya,” sebut Farih, Selasa, (27/12/2022).

Ditanya soal perceraian lantaran faktor penyimpangan seksual, Farih menyebut tahun ini nihil kasus alias tidak ada. Namun kasus itu pernah ada di tahun 2021 lalu, meskipun jumlahnya tak banyak.

PA sendiri, kata dia, selalu melakukan tahap mediasi terhadap pasutri yang ingin bercerai dengan tenggang waktu 30 hari masa kerja.

Harapannya keduanya dapat kembali membina bahtera rumah tangga dengan baik. Meskipun pada kenyataanya, hanya segelintir pesutri yang mau mencabut gugatan perceraiannya.

Farih pun menilai, ratusan kasus perceraian ini dapat dikategorikan tinggi. Sebab Bontang bukanlah tergolong kota dengan jumlah penduduk banyak. (*)

Tags: BontangCeraiPengadilan Agama

Bagikan:

SAMARINDA

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang
Samarinda

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

30 Maret 2023 | 09:57
RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

by Redaksi
30 Maret 2023 | 05:48

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

by Redaksi
30 Maret 2023 | 00:36

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

by Redaksi
29 Maret 2023 | 08:41

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

by Redaksi
28 Maret 2023 | 14:20

Home Kaltim Bontang

Ratusan Wanita di Bontang jadi Janda selama 2022, Pemicunya Faktor Ekonomi hingga Lemah Syahwat

Ratusan Wanita di Bontang jadi Janda selama 2022, Pemicunya Faktor Ekonomi hingga Lemah Syahwat

Ratusan Wanita di Bontang jadi Janda selama 2022, Pemicunya Faktor Ekonomi hingga Lemah Syahwat

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
28 Desember 2022 | 08:52

newsborneo.id – Selama Januari hingga Desember 2022, Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat ada 560 pasangan suami istri (pasutri) yang memilih tidak hidup bersama lagi alias bercerai.

413 perkara di antaranya terkategori cerai gugat atau cerai yang diajukan pihak wanita (istri), dan 143 perkara kategori cerai talak atau cerai yang diajukan pihak laki-laki (suami).

Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan, faktor terbesar perceraian tahun ini masih didominasi masalah ekonomi, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang mana sang suami sudah tidak memberikan nafkah lahiriah, atau suami memilih meninggalkan dan menelantarkan istrinya.

PILIHAN REDAKSI

Ada 8.584 Janda Baru di Kaltim, Perceraian Didominasi Gugatan Istri

Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada

Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

Berikut Daftar Lengkap Pemenang Bontang City Carnival

Persentase faktor ini mencapai 70 persen. Selebihnya lantaran faktor adanya pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga menurunnya kemampuan suami dalam memberikan nafkah biologis alias lemah syahwat.

“Untuk faktor lemah syahwat ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya,” sebut Farih, Selasa, (27/12/2022).

Ditanya soal perceraian lantaran faktor penyimpangan seksual, Farih menyebut tahun ini nihil kasus alias tidak ada. Namun kasus itu pernah ada di tahun 2021 lalu, meskipun jumlahnya tak banyak.

PA sendiri, kata dia, selalu melakukan tahap mediasi terhadap pasutri yang ingin bercerai dengan tenggang waktu 30 hari masa kerja.

Harapannya keduanya dapat kembali membina bahtera rumah tangga dengan baik. Meskipun pada kenyataanya, hanya segelintir pesutri yang mau mencabut gugatan perceraiannya.

Farih pun menilai, ratusan kasus perceraian ini dapat dikategorikan tinggi. Sebab Bontang bukanlah tergolong kota dengan jumlah penduduk banyak. (*)

Tags: BontangCeraiPengadilan Agama

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Maret 2023 - 13:40

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer