160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Dewan Nilai Pemekaran Wilayah Bontang Tak Mendesak

750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Dewan menilai pemekaran wilayah di Kota Bontang menjadi 4 Kecamatan untuk mengejar batas waktu penetapan status daerah otonom Kota Bontang kini tak diperlukan lagi.

Sebab, Kementerian dalam negeri (Kemendagri) telah memberikan arahan bahwa hal itu hanya berlaku bagi daerah kota yang baru akan dimekarkan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris beberapa waktu lalu. Ia menerangkan hal itu tidak diperuntukan kepada daerah yang sudah berdiri.

“Bagi kota yang mau berdiri, kalau kota yang sudah berjalan tidak menggugurkan,”ucapnya

Senada dengan hal itu terkait kembalinya Kota Bontang ke kabupaten Kutai Kartanegara sebagai kabupaten induk sebelumnya. Pun tidak berlaku lagi.

“Kita tidak kembali ke induk kabupaten Kutai Kartanegara,”ujarnya.

Senada dengan Agus Haris, Kepala Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Maruf Effendi mengatakan pembahasan Raperda pemekaran wilayah tidak ada keterkaitannya dengan desakan untuk kembali ke kabupaten Kutai Kartanegara jika tidak terpenuhi syarat itu.

Syarat tersebut tertuang dalam PP nomor 17 tahun 2018 pasal 8. Dimana disebutkan salah satunya syarat pembentukan kota paling sedikit memiliki 4 kecamatan.

“Dari kemendagri sampaikan itu hanya berlaku bagi daerah yang baru, kalau Bontang tidak,” ungkap Ma’ruf Effendi legislator senior partai PKS itu.

Kini proses pembuatan Raperda Pemekaran wilayah untuk total penambahan 1 kecamatan menjadi 4 kecamatan dan tambahan 5 kelurahan menjadi 20 kelurahan masih berlanjut. [ADS]

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Dewan Nilai Pemekaran Wilayah Bontang Tak Mendesak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT