Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, resmi menutup rapat kerja DPRD Kota Bontang yang membahas tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, serta tanggapan Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang.
Dalam penutupan rapat, Andi Faizal menjelaskan bahwa seluruh hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah, akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya.
Menurutnya, hasil pembahasan tersebut nantinya akan dibawa dalam rapat kerja internal DPRD sebagai forum penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, sebelum memasuki agenda rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap delapan Raperda yang saat ini tengah dibahas.
“Seluruh hasil pembahasan ini nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan dilanjutkan dengan rapat kerja internal DPRD, dalam rangka penyampaian pendapat fraksi-fraksi sebelum dilaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan,” ujar Andi Faizal.
Ia menegaskan bahwa tahapan yang sedang berjalan merupakan bagian dari mekanisme legislasi yang harus dilalui, untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, substansi yang matang, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Andi Faizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bontang, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah memberikan masukan dan kontribusi selama rapat berlangsung.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan secara serius dan konstruktif menjadi modal penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Pemerintah Kota Bontang, dan perangkat daerah yang telah mengikuti pembahasan dengan baik. Sinergi yang terbangun selama proses ini menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Diketahui, delapan Raperda yang tengah diproses terdiri dari dua Raperda inisiatif DPRD dan enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang. Seluruh regulasi tersebut menyentuh berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan daerah, hingga perlindungan masyarakat.
Tidak ada komentar