TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru. Usulan tersebut disampaikan melalui Asisten Administrasi Umum, Dafip Haryanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025).
Langkah ini diambil untuk mempercepat layanan pemerintahan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang mengalami pertumbuhan pesat.
“Urgensinya jelas. Pembentukan desa baru ini untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan,” ujar Dafip usai rapat paripurna.
Tujuh Desa Baru yang Diusulkan
Tujuh wilayah yang diusulkan menjadi desa definitif adalah:
Dafip menjelaskan bahwa ketujuh desa tersebut sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Kini tinggal ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif melalui persetujuan DPRD Kukar dalam bentuk Perda.
Menurut Dafip, rencana pemekaran ini sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, namun karena keterbatasan waktu, baru diajukan pada Prolegda 2025.
“Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan. Aspek legalnya juga jelas,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kukar terhadap ketujuh Raperda. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk masing-masing usulan.
Dafip berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan tidak mengalami penundaan.
“Kami ingin sinergi antara Pemkab dan DPRD Kukar tetap solid, agar harapan masyarakat bisa segera diwujudkan,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh kepala dan perwakilan OPD, instansi, badan, dan lembaga di lingkungan Pemkab Kukar. Kehadiran mereka menandakan dukungan menyeluruh terhadap rencana strategis ini.
[NAF]
Tidak ada komentar