Judi Online Jadi Ancaman Serius, Diskominfo Kaltim Ungkap Perputaran Rp359 Triliun

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
29 Mei 2026 18:00
3 menit membaca

SAMARINDA – Judi online kini tidak lagi sekadar persoalan moral, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi keluarga, kesehatan mental masyarakat, hingga ketahanan keamanan digital daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, saat menjadi narasumber dalam Seminar Literasi dan Inklusi Keuangan Digital bertema “Generasi Cerdas: Berdaya Tanpa Judi Online dan Pinjaman Ilegal” yang digelar OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Gedung B OJK Kaltim Kaltara, Jumat (29/5/2026).

Dalam paparannya, Faisal mengungkapkan bahwa fenomena judi online di Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data PPATK, Komdigi, dan OJK, perputaran dana judi online sepanjang 2024 mencapai Rp359,8 triliun dengan sekitar 8,8 juta pemain aktif.

Yang lebih memprihatinkan, sekitar 71,6 persen pemain berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Sebagian besar di antaranya juga diketahui memiliki pinjaman di luar lembaga keuangan resmi.

“Ini menunjukkan bahwa judi online justru menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi. Mereka dijanjikan keuntungan instan, padahal yang terjadi adalah kehilangan uang, terjerat utang, hingga mengalami persoalan sosial dan psikologis,” ujar Faisal.

Ia menambahkan, tingginya penetrasi internet di Kalimantan Timur menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan. Data APJII 2024 mencatat tingkat penetrasi internet di Kaltim mencapai 80,63 persen, sementara BPS mencatat 84,44 persen, salah satu yang tertinggi di Indonesia.

Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin mudah mengakses layanan digital, termasuk konten ilegal jika tidak dibarengi dengan literasi digital yang memadai.

Faisal juga mengungkapkan bahwa ancaman judi online tidak hanya menyasar masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga menyerang infrastruktur digital pemerintah. Hingga Agustus 2024, tercatat 236 serangan berupa sisipan konten judi online pada website perangkat daerah di Kalimantan Timur.

“Lebih dari empat dari lima warga Kaltim sudah terkoneksi internet. Ini peluang besar untuk pembangunan, tetapi sekaligus risiko jika tidak dibarengi kemampuan memilah informasi dan mengenali ancaman digital,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Kaltim melalui Diskominfo terus memperkuat keamanan infrastruktur digital, berkoordinasi dalam pemblokiran konten ilegal, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta berkolaborasi dengan OJK, Bank Indonesia, Polda Kaltim, dan Satgas PASTI.

Upaya edukasi juga digencarkan melalui sekolah, kampus, dan komunitas untuk membangun kesadaran sejak dini terhadap bahaya judi online.

Faisal menegaskan, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Terlebih, Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara diharapkan mampu menjadi contoh ekosistem digital yang sehat dan aman.

“Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi ancaman bersama yang harus dilawan secara kolektif. Kita harus membangun generasi yang cerdas secara digital, kuat secara finansial, dan berani mengatakan tidak pada judi online,” pungkasnya. (*/asm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }