21 Maret 2023 - 19:01
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:01
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Bangunan Tanpa IMB di Pinggir SKAB Disegel

Bangunan Tanpa IMB di Pinggir SKAB Disegel

Bangunan Tanpa IMB di Pinggir SKAB Disegel

Tim dari Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim saat meninjau Sungai Karang Asam Besar, beberapa waktu lalu.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
20 April 2021 | 11:00

SAMARINDA – Bangunan milik masyarakat di badan Sungai Karang Asam Besar (SKAB), Jalan M Said, Samarinda, Kalimantan Timur mendapatkan pemeriksaan dari Dinas PUPR Kota Samarinda bersama Dinas PUPR – Pera Provinsi Kaltim, Senin 19 April 2021.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kondisi dan jumlah bangunan di pinggiran sungai tersebut. Mewakili Dinas PUPR-Pera Kaltim, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Runandar, dan Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus, hadir dalam pemeriksaan ini.

BacaJuga

Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Dibekuk

Pemkot bakal Luncurkan Si Kerja Samarinda, Jalin Kerja Sama Kian Mudah

Penanganan ODGJ di Samarinda Terhambat karena Alokasi Anggaran

Heboh di Jagat Maya, Dinding Flyover Air Hitam Retak, Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

Menurut Runandar pemeriksaan ini sebagai bagian dari program normalisasi SKAB Samarinda. Program ini merupakan kerja sama antara Pemprov dan Pemkot Samarinda dalam upaya menanggulangi banjir.

Selama peninjauan, Runandar menyoroti bangunan yang berada di badan sungai. Beberapa bangunan tampak melewati batas jalur hijau. Selain itu ada pelintangan utilitas PDAM di sungai.

“Kami menyoroti bangunan-bangunan yang melebihi jalur hijau atau dikatakan sudah ke badan sungai. Ini yang akan ditertibkan pemerintah Kota Samarinda,” ujar Runandar.

Menurut Runandar, standar eksisting sungai sendiri bervariasi antara 15 sampai 20 meter. Untuk SKAB sendiri idealnya ialah 15 meter.

Runandar menyayangkan adanya bangunan yang beriri di atas badan sungai. Pihaknya berharap agar ada pengendalian bangunan yang baru dibangun agar tidak menyebar.

“Jadi lebar eksisting di beberapa titik SKAB sisa 1.5 meter,” ujar Runandar.

Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus menyatakan pihaknya telah menyegel bangunan satu rumah dua pintu yang melanggar garis sempadan.

“Bangunan rumah tinggal yang kita segel tadi. Hasil konfirmasi sementara di lapangan kita tanyakan apakah sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) apa belum. Ternyata tadi disampaikan pemilik, belum,” ujar Juliansyah Agus.

Sebagian besar bangunan yang berada di bantaran SKAB tidak memiliki IMB. Meskipun begitu, saat ini pihak PUPR masih di tahap pendataan. Pendataan tersebut akan dilaporkan kembali ke Wali Kota Samarinda. **

 

Penulis: Hendro Bas

Tags: Izian Mendirikan BangunanSamarindaSungai Karang Asam Besar

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Samarinda

Bangunan Tanpa IMB di Pinggir SKAB Disegel

Bangunan Tanpa IMB di Pinggir SKAB Disegel

Bangunan Tanpa IMB di Pinggir SKAB Disegel

Tim dari Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim saat meninjau Sungai Karang Asam Besar, beberapa waktu lalu.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
20 April 2021 | 11:00

SAMARINDA – Bangunan milik masyarakat di badan Sungai Karang Asam Besar (SKAB), Jalan M Said, Samarinda, Kalimantan Timur mendapatkan pemeriksaan dari Dinas PUPR Kota Samarinda bersama Dinas PUPR – Pera Provinsi Kaltim, Senin 19 April 2021.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kondisi dan jumlah bangunan di pinggiran sungai tersebut. Mewakili Dinas PUPR-Pera Kaltim, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Runandar, dan Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus, hadir dalam pemeriksaan ini.

BacaJuga

Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Dibekuk

Pemkot bakal Luncurkan Si Kerja Samarinda, Jalin Kerja Sama Kian Mudah

Penanganan ODGJ di Samarinda Terhambat karena Alokasi Anggaran

Heboh di Jagat Maya, Dinding Flyover Air Hitam Retak, Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

Menurut Runandar pemeriksaan ini sebagai bagian dari program normalisasi SKAB Samarinda. Program ini merupakan kerja sama antara Pemprov dan Pemkot Samarinda dalam upaya menanggulangi banjir.

Selama peninjauan, Runandar menyoroti bangunan yang berada di badan sungai. Beberapa bangunan tampak melewati batas jalur hijau. Selain itu ada pelintangan utilitas PDAM di sungai.

“Kami menyoroti bangunan-bangunan yang melebihi jalur hijau atau dikatakan sudah ke badan sungai. Ini yang akan ditertibkan pemerintah Kota Samarinda,” ujar Runandar.

Menurut Runandar, standar eksisting sungai sendiri bervariasi antara 15 sampai 20 meter. Untuk SKAB sendiri idealnya ialah 15 meter.

Runandar menyayangkan adanya bangunan yang beriri di atas badan sungai. Pihaknya berharap agar ada pengendalian bangunan yang baru dibangun agar tidak menyebar.

“Jadi lebar eksisting di beberapa titik SKAB sisa 1.5 meter,” ujar Runandar.

Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus menyatakan pihaknya telah menyegel bangunan satu rumah dua pintu yang melanggar garis sempadan.

“Bangunan rumah tinggal yang kita segel tadi. Hasil konfirmasi sementara di lapangan kita tanyakan apakah sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) apa belum. Ternyata tadi disampaikan pemilik, belum,” ujar Juliansyah Agus.

Sebagian besar bangunan yang berada di bantaran SKAB tidak memiliki IMB. Meskipun begitu, saat ini pihak PUPR masih di tahap pendataan. Pendataan tersebut akan dilaporkan kembali ke Wali Kota Samarinda. **

 

Penulis: Hendro Bas

Tags: Izian Mendirikan BangunanSamarindaSungai Karang Asam Besar

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:01

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer