160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Bangunan Tanpa IMB di Pinggir SKAB Disegel

Tim dari Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim saat meninjau Sungai Karang Asam Besar, beberapa waktu lalu.
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMARINDA – Bangunan milik masyarakat di badan Sungai Karang Asam Besar (SKAB), Jalan M Said, Samarinda, Kalimantan Timur mendapatkan pemeriksaan dari Dinas PUPR Kota Samarinda bersama Dinas PUPR – Pera Provinsi Kaltim, Senin 19 April 2021.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kondisi dan jumlah bangunan di pinggiran sungai tersebut. Mewakili Dinas PUPR-Pera Kaltim, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Runandar, dan Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus, hadir dalam pemeriksaan ini.

Menurut Runandar pemeriksaan ini sebagai bagian dari program normalisasi SKAB Samarinda. Program ini merupakan kerja sama antara Pemprov dan Pemkot Samarinda dalam upaya menanggulangi banjir.

Selama peninjauan, Runandar menyoroti bangunan yang berada di badan sungai. Beberapa bangunan tampak melewati batas jalur hijau. Selain itu ada pelintangan utilitas PDAM di sungai.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami menyoroti bangunan-bangunan yang melebihi jalur hijau atau dikatakan sudah ke badan sungai. Ini yang akan ditertibkan pemerintah Kota Samarinda,” ujar Runandar.

Menurut Runandar, standar eksisting sungai sendiri bervariasi antara 15 sampai 20 meter. Untuk SKAB sendiri idealnya ialah 15 meter.

Runandar menyayangkan adanya bangunan yang beriri di atas badan sungai. Pihaknya berharap agar ada pengendalian bangunan yang baru dibangun agar tidak menyebar.

“Jadi lebar eksisting di beberapa titik SKAB sisa 1.5 meter,” ujar Runandar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus menyatakan pihaknya telah menyegel bangunan satu rumah dua pintu yang melanggar garis sempadan.

“Bangunan rumah tinggal yang kita segel tadi. Hasil konfirmasi sementara di lapangan kita tanyakan apakah sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) apa belum. Ternyata tadi disampaikan pemilik, belum,” ujar Juliansyah Agus.

Sebagian besar bangunan yang berada di bantaran SKAB tidak memiliki IMB. Meskipun begitu, saat ini pihak PUPR masih di tahap pendataan. Pendataan tersebut akan dilaporkan kembali ke Wali Kota Samarinda. **

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Penulis: Hendro Bas

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT