KUTAI TIMUR – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang kembali mencuat ke publik usai pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris yang menyebut Bupati Kutai Timur tidak memahami aturan soal rencana percepatan pemekaran desa di wilayah Dusun Sidrap.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, Mahyunadi menyayangkan pernyataan tersebut dan mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur konstitusional.
“Tidak patut rasanya pejabat publik memberikan statemen yang dapat memicu ketidaknyamanan hubungan kedua daerah. Padahal selama ini antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang berhubungan baik selayaknya saudara kandung,” ujar Mahyunadi, dikutip, Jumat (23/5).
Mahyunadi mengingatkan bahwa Kutai Timur dan Bontang selama ini memiliki rekam jejak kerja sama yang solid. Salah satunya adalah pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Sistem VOID Indominco di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Bontang.
Terkait status Dusun Sidrap, Mahyunadi menegaskan bahwa secara administratif wilayah tersebut masih berada di bawah kewenangan Kabupaten Kutai Timur. Hal ini, menurutnya, didukung Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang secara eksplisit menyebut Dusun Sidrap sebagai bagian dari Kutim.
Ia juga mengacu pada putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 Mei 2025, yang memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi non-yudisial dan melaporkannya kepada MK, serta meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan supervisi.
“Amar putusan sela itu tidak menyebutkan adanya status quo kewilayahan. Artinya, tidak ada pembekuan terhadap kewenangan Kutai Timur atas wilayah tersebut,” tegasnya.
Mahyunadi juga meluruskan bahwa rencana pemekaran Dusun Sidrap menjadi Calon Desa Persiapan Marta Jaya merupakan hal yang sah secara konstitusi. Usulan pemekaran itu, lanjutnya, telah diajukan sejak tahun 2017 dan tidak melanggar aturan.
“Tidak ada regulasi ataupun kebijakan yang menyatakan adanya moratorium pemekaran desa saat ini. Maka, percepatan pembentukan desa di wilayah tersebut adalah langkah yang konstitusional,” ujarnya.
Mahyunadi berharap para pejabat publik dapat menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memperkeruh suasana.
“Kalau Pak Wawali Bontang (Agus Haris, red) membaca amar putusan sela dan regulasi tentang batas daerah serta pemekaran desa, saya yakin beliau tidak akan melempar pernyataan tendensius seperti yang kita baca di media online beberapa hari lalu,” pungkas Mahyunadi.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan komunikasi yang sehat dan saling menghormati sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan antardaerah. [DIAS]
2 minggu lalu
[…] utang, Bupati Kutim ini juga menyoroti sejumlah proyek strategis yang masih tersendat, seperti pembangunan jalan, […]
2 minggu lalu
[…] TIMUR– Mayat bayi ditemukan mengapung di Kanal Dua, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Selasa (27/5/2025). Tepatnya di kawasan Jalan H Nanang Kasim 1, RT […]