160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Perdagangan Anak di Bawah Umur di Samarinda Kian Meresahkan

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

POLRESTA Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Opsnal Unit PPA Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial TDS (26) kepada anak di bawah umur.

“Saat ini kami telah mengamankan seorang muncikari yang mengorbankan seorang anak di bawah umur bernama INS (16),” ucap Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (9/5/2023).

Ia mengungkapkan bahwa TDS mempekerjakan INS untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan via WhatsApp, dibawa ke sebuah klub malam, di mana tindakan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan. Keterangan yang dipaparkan oleh Kapolresta Samarinda menyebut penyelidikan ini dilakukan pada 15 April 2023.

“Awalnya, anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapat kan nomor WhatsApp yang diduga milik terlapor,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda.

Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, hingga akhirnya ditangkap di sebuah klub malam pada akhir April 2023.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui WA dengan kesepakatan harga Rp750 ribu, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polresta Samarinda,” papar Ary.

Setiap kali transaksi mereka membagi keuntungan tersebut. Lanjutnya, untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan, sebesar Rp500 ribu. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp100 ribu atau Rp200 ribu.

Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun,” pungkas Ary. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT