BONTANG – Pengajuan izin praktik Apoteker di Kota Bontang kini semakin mudah. Tak perlu lagi antre berkas fisik. Semuanya bisa diurus secara digital.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang resmi membuka layanan izin praktik ini melalui Sistem Perizinan Digital (PD).
Layanan ini menjadi salah satu dari lebih 50 jenis perizinan yang sudah bisa diajukan secara daring.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, menyebut penyederhanaan ini adalah bagian dari komitmen menciptakan pelayanan publik yang modern, cepat, dan transparan.
“Kami menargetkan izin bisa terbit maksimal dalam lima hari kerja. Syaratnya jelas, semua bisa diakses melalui portal PD,” ujar Aspianur saat ditemui, Rabu (11/6).
Proses digitalisasi ini memungkinkan para apoteker mengunggah seluruh dokumen persyaratan, seperti: Ijazah Apoteker; STR yang masih berlaku; Bukti tempat praktik. Semua bisa diunggah langsung dari rumah.
“Verifikasi teknis dilakukan secara terpadu, termasuk pengecekan kesesuaian tempat praktik. Pemohon juga akan mendapat notifikasi status izin via SMS atau email,” tambah Aspianur.
Selain memangkas waktu, sistem digital juga mengurangi kontak langsung antara pemohon dan petugas. Ini menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar.
“Digitalisasi ini sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan,” tegasnya.
Upaya ini merupakan bagian dari visi Bontang sebagai kota jasa yang efektif dan berkualitas. Sekaligus memastikan masyarakat hanya dilayani oleh apoteker yang sah dan terdaftar.
“Legalitas pelayanan kesehatan adalah hal mendasar bagi keselamatan pasien,” ungkapnya.
Guna mendukung pelaksanaan layanan ini, DPMPTSP Bontang telah meluncurkan panduan online di situs resminya. Tak hanya itu, sesi konsultasi gratis juga dibuka di kantor dinas dan gerai Pasar Rawa Indah.
“Harapannya, makin banyak apoteker yang berizin resmi. Ini tentu akan berdampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan di Kota Bontang,” tutup Aspianur. [ZI/ADS]
Tidak ada komentar