160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Ismail Bolong, Eks Anggota Polri Mengaku jadi Pengepul Tambang Ilegal

Ismail Bolong saat memberikan kesaksian dalam video yang diunggah Gatra TV
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur bernama Ismail Bolong viral di media sosial karena mengaku sebagai pengepul uang tambang ilegal. Selain itu, dirinya juga mengaku memberikan hasil uang tambang ilegal tersebut kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp2 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan pihaknya saat ini tengah mendalami video tersebut. “Masih kami dalami ya,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).

Yusuf membenarkan jika Ismail Bolong merupakan anggota kepolisian yang pernah di tempatkan di Kaltim. Hanya saja saat ini pihaknya masih mencari tahu soal statusnya.

“Setahu saya dia sudah mengundurkan diri, tapi step-nya sudah keluar atau belum masih kami kroscek,” tuturnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Polda Kaltim juga tengah mendalami informasi keterlibatan mantan Kasat Reskrim Bontang yang disebut dalam video tersebut. Namun Yusuf mengatakan bisa saja kasus tersebut akan diambil Bareskrim Polri.

“Terkait video itu, masih kami dalami semua,” tutupnya.

Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Sebab informasi yang diterima, Ismail Bolong merupakan anggota polisi berpangkat Aiptu di Polresta Kota Tepian itu.

Saat dikonfirmasi, Ary Fadli pun membenarkan jika Ismail pernah bertugas di sana. Namun disebutnya, Ismail sudah keluar atau pensiun dini dari keanggotaan Polri sejak akhir Februari 2022 lalu.

750 x 100 AD PLACEMENT

“(Alasan keluar) karena urusan keluarga katanya, tapi kami pastikan dia sudah keluar dari polri,” terangnya.

Nama Ismail Bolong sendiri viral setelah video pengakuannya viral di media sosial. Ismail menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri terkait keterlibatannya sebagai pengepul dari tambang ilegal yang ada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

Artinya kegiatannya dilakukan saat masih berada di bawah instansi kepolisian. Ada beberapa nama yang disebutnya menerima dari hasil tambang liar tersebut. Mulai dari jenderal berbintang, anggota polri di Kaltim, kepala daerah, hingga nama seorang pengusaha tambang.

Berikut pernyataan Ismail Bolong yang diunggah chanel youtube Gatra TV, dengan judul ‘Heboh Video Pengakuan Ismail Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim’:

Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai dengan November 2021.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.

Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekira Rp5 sampai Rp10 miliar setiap bulannya.

Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau.

Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau.

Saya mengenal Tampolin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada Tampolin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal.

Menjawab itu, Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi meminta agar pembuat video tersebut memberikan bukti agar dugaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

”Silakan rekan-rekan diklarifikasi kembali kebenaran dari sumber informasi terkait dengan hal tersebut,” ujar dia singkat dalam pesan WhatsApp, Sabtu (5/10/2022).

Sementara saat dikonfirmasi, lebih lanjut ihwal kebenaran dugaan tersebut. Dia tidak menjawab. Sementara, tim media nasional telah berupaya mengkonfirmasi Komjen Pol Agus Andrianto, namun belum mendapat respon berarti. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT