Dishub Evaluasi Aturan Angkutan Barang Usai Tragedi Batu Ampar, Truk Kosong Akan Dibatasi

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
4 Agu 2026 15:05
3 menit membaca

BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan truk roda 10 yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Soekarno-Hatta Km 4, kawasan Batu Ampar, pada Jumat (31/7/2026), tidak melanggar ketentuan jam operasional kendaraan angkutan barang yang berlaku saat ini.

Meski demikian, peristiwa yang merenggut nyawa seorang ayah berinisial TRN (41) dan putrinya, ANM (8), menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperketat regulasi kendaraan angkutan barang melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Balikpapan, M. Islamiawan, menjelaskan bahwa pengaturan operasional kendaraan angkutan barang masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tertanggal 21 Maret 2022.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa muatan masih diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan pada waktu tertentu.

“Kalau insiden kemarin, dari sisi jam operasional tidak ada pelanggaran karena kendaraan yang terlibat dalam kondisi kosong atau tidak membawa muatan,” ujar Islamiawan, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini membedakan ketentuan bagi kendaraan bermuatan dan kendaraan tanpa muatan. Kendaraan kosong masih diizinkan melintas, kecuali pada ruas Jalan Soekarno-Hatta Km 0 hingga Km 3,5 pada jam pembatasan.

“Untuk kendaraan kosong memang masih diperbolehkan melintas. Namun ada pengecualian, yakni tidak boleh melewati ruas Jalan Soekarno-Hatta Km 0 sampai Km 3,5 pada pukul 05.00–09.00 Wita dan pukul 15.00–22.00 Wita,” jelasnya.

Di luar ruas dan waktu tersebut, kendaraan angkutan barang tanpa muatan masih dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwali Baru Perketat Pengawasan

Sebagai respons atas meningkatnya perhatian terhadap keselamatan lalu lintas, Dishub Balikpapan kini tengah menyusun regulasi baru berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menggantikan skema pengaturan melalui surat edaran.

Menurut Islamiawan, penyusunan Perwali dilakukan agar pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang memiliki dasar hukum yang lebih kuat karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

“Surat edaran ini akan ditingkatkan menjadi Perwali karena landasan hukumnya sudah tersedia dalam Perda. Saat ini prosesnya sudah berada di Bagian Hukum dan legal drafting juga telah dilakukan. Selanjutnya akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan,” katanya.

Salah satu poin penting yang diusulkan dalam rancangan Perwali tersebut adalah pelarangan kendaraan angkutan barang melintas di ruas tertentu meskipun dalam kondisi kosong.

“Kurang lebih akan ada penambahan ketentuan, yakni kendaraan kosong juga tidak diperbolehkan melintas pada ruas jalan yang dibatasi. Namun ketentuan ini masih dalam tahap pembahasan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, fokus perubahan regulasi bukan pada penambahan ruas jalan yang dikenai pembatasan, melainkan mempertegas aturan agar kendaraan berat tanpa muatan tidak lagi bebas melintas di kawasan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan memberikan kepastian hukum dalam penerapan aturan operasional kendaraan berat di wilayah Balikpapan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }