Ilustrasi pekerja kelapa sawit.SAMARINDA – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan pada periode 16–31 Oktober 2026. Rata-rata harga terkoreksi Rp66,51 per kilogram atau sekitar 1,88 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan tersebut terjadi pada seluruh kelompok umur tanaman, mulai dari usia 3 tahun hingga 25 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, drh. Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa turunnya harga TBS dipengaruhi penurunan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) di hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga.
“Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).
Pada periode tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp14.965,50 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata tertimbang kernel berada di angka Rp12.555,22 per kilogram.
Berdasarkan kelompok umur tanaman, TBS dari pohon berusia 3 tahun ditetapkan sebesar Rp3.052,16 per kilogram. Untuk tanaman umur 4 tahun, harganya mencapai Rp3.149,50 per kilogram, umur 5 tahun sebesar Rp3.236,81 per kilogram, dan umur 6 tahun sebesar Rp3.307,67 per kilogram.
Selanjutnya, harga TBS tanaman umur 7 tahun ditetapkan Rp3.355,35 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.409,50 per kilogram, dan umur 9 tahun Rp3.451,36 per kilogram.
Adapun harga tertinggi berlaku untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.476,09 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman yang lebih tua mengalami penyesuaian. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.425,13 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.355,70 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.280,72 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.243,33 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.212,62 per kilogram.
Arief menegaskan, daftar harga tersebut menjadi acuan bagi petani kelapa sawit yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim, khususnya petani plasma.
Ia berharap hubungan kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS terus diperkuat. Dengan demikian, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya.
Penguatan kemitraan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kepastian harga sekaligus mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di Kalimantan Timur. (*)
Tidak ada komentar