Aktivis Fraksi Rakyat Bontang, Ibas. (dok: istimewa)Bontang – Masuknya PT KNI dan Joint Operation Dahana BBRI dalam daftar perusahaan berperingkat merah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup menuai kritik tajam dari kalangan aktivis lingkungan di Kota Bontang.
Fraksi Rakyat Bontang menilai status PROPER merah bukan persoalan administratif biasa, melainkan tanda serius adanya kegagalan perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan lingkungan.
Aktivis Fraksi Rakyat Bontang, Ibas, mengatakan publik berhak mengetahui sejauh mana perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan mereka, terutama perusahaan besar yang selama ini membangun citra patuh terhadap standar keselamatan dan lingkungan.
“Kalau perusahaan sebesar PT KNI dan JO Dahana BBRI sampai masuk kategori merah, ini bukan sekadar kelalaian kecil. Ini tamparan keras bagi perusahaan yang selama ini gencar mengklaim diri taat lingkungan,” tegas Ibas.
Ia menilai predikat merah menunjukkan adanya persoalan nyata dalam pengelolaan lingkungan yang tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, perusahaan tidak bisa terus berlindung di balik slogan keberlanjutan jika fakta di lapangan justru menunjukkan pelanggaran atau buruknya pengawasan lingkungan.
“PROPER merah itu alarm bahaya. Artinya ada aspek pengelolaan lingkungan yang gagal dipenuhi. Jangan sampai perusahaan sibuk membangun citra hijau di publik, tetapi kenyataannya masyarakat sekitar yang menanggung dampaknya,” ujarnya.
Ibas juga mendesak pemerintah dan instansi pengawas agar tidak berhenti pada pemberian penilaian semata. Ia meminta ada langkah tegas terhadap perusahaan yang berulang kali mendapat catatan buruk dalam pengelolaan lingkungan.
“Kalau tidak ada sanksi dan pengawasan ketat, PROPER hanya akan jadi formalitas tahunan tanpa efek jera. Perusahaan akan merasa aman selama masih bisa menjaga nama besar mereka,” katanya.
Menurutnya, warga di sekitar kawasan industri selama ini menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari lemahnya pengelolaan lingkungan, mulai dari debu industri, pencemaran air, kerusakan kawasan sekitar, hingga ancaman kesehatan masyarakat.
“Yang menghirup debu itu masyarakat. Yang merasakan dampak pencemaran itu warga. Jadi jangan anggap PROPER merah ini sekadar urusan dokumen perusahaan,” tutupnya.(irw)
Tidak ada komentar