Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’udBALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada ruang bagi praktik titipan maupun intervensi dalam proses penerimaan peserta didik.
Penegasan itu disampaikan Rahmad Mas’ud saat menanggapi pelaksanaan SPMB di Kota Balikpapan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, seluruh jajaran Dinas Pendidikan serta satuan pendidikan wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan praktik kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru.
“Saya sudah pesan kepada Kepala Dinas, surat edaran dari KPK itu harus ditaati dan dijalankan. Semua proses harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Rahmad menekankan bahwa SPMB merupakan layanan publik yang harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Karena itu, setiap calon peserta didik harus memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh mekanisme yang telah ditetapkan tanpa mencoba mencari jalur di luar prosedur resmi.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat yang anak-anaknya masuk sekolah, ikuti saja prosedurnya. Jangan ada titipan atau meminta bantuan pihak tertentu. Insya Allah semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjut Rahmad, telah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Hal ini penting agar tidak muncul polemik maupun dugaan penyimpangan di kemudian hari.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dalam proses SPMB, maka pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, harus menjadi tanggung jawab masing-masing. Kita sudah ingatkan,” katanya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya praktik titipan di lingkungan sekolah, Rahmad kembali menegaskan sikap pemerintah yang tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuannya adalah hukum,” tegasnya.
SPMB sendiri merupakan sistem baru pengganti PPDB yang dirancang pemerintah untuk memperkuat transparansi, pemerataan akses pendidikan, dan keadilan dalam proses seleksi siswa.
Pemkot Balikpapan berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan sistem ini agar berjalan bersih, tertib, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di kota tersebut. (*)
Tidak ada komentar