Pengangkatan Joni berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/02/B.POD.2/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Bontang.BONTANG – Joni Alla Padang (JAP) resmi menempati posisi Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang. Ia dilantik melalui rapat paripurna pengucapan sumpah/janji di Gedung DPRD Bontang, Selasa (1/9/2026).
Pelantikan Joni menjadi penanda berakhirnya kekosongan kursi Wakil Ketua II DPRD Bontang setelah pejabat sebelumnya, almarhum H. Maming, meninggal dunia.
Pengangkatan Joni berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/02/B.POD.2/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Bontang.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyambut kehadiran Joni sebagai bagian penting dalam memperkuat jajaran pimpinan DPRD.
Ia berharap Joni tidak sekadar mengisi posisi yang kosong, tetapi mampu memperkuat soliditas dan kerja sama di tubuh pimpinan maupun seluruh anggota DPRD.
“Dengan hadirnya wakil ketua DPRD yang baru, kami berharap soliditas disertai harmoni dan kerja sama pimpinan DPRD semakin kuat,” ujarnya.
Menurut Andi Faizal, jabatan tersebut membawa tanggung jawab besar. Joni dituntut mampu menjalankan amanah dengan integritas, sekaligus membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh anggota DPRD, Pemerintah Kota Bontang, serta para pemangku kepentingan.
Kehadiran Joni juga dinilai penting untuk memastikan kesinambungan tugas pimpinan DPRD sekaligus memperkuat prinsip kolektif kolegial dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan lembaga legislatif.
Tantangan di depan pun tidak ringan. DPRD Bontang masih menghadapi sejumlah agenda strategis, mulai dari pembentukan peraturan daerah, pembahasan perencanaan dan penganggaran daerah, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Karena itu, seluruh agenda tersebut dituntut berjalan tepat waktu, tertib, transparan dan akuntabel dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Andi Faizal juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan di internal DPRD merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghambat kerja lembaga maupun menggeser orientasi DPRD dari kepentingan masyarakat.
“Perbedaan pandangan dalam menjalankan fungsi DPRD merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya Joni Alla Padang, komposisi pimpinan DPRD Kota Bontang kini kembali lengkap. Kehadiran pimpinan baru diharapkan mampu menjaga ritme kerja lembaga legislatif sekaligus memperkuat fungsi DPRD dalam mengawal kebijakan dan pembangunan Kota Bontang. (*)
Tidak ada komentar