160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Dua Warga Guntung Diringkus di Lok Tuan,Sabu 1,89 Gram Gagal Edar

Dua pengedar sabu-sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Bontang. (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Peredaran narkoba di Bontang, Kalimantan Timur seolah tak ada habisnya. Terbukti, pelaku pengedar narkoba masih terus ada.

Teranyar, Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pengedar yang berdomisi di Guntung, Senin (17/10/2022) dini hari pukul 01.15 Wita. Mereka adalah AA (31) dan JI (37).

Keduanya ditangkap di pinggir Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan usai mengambil sabu-sabu di salah satu gang.

“Informasi awal berawal dari aduan masyarakat. Setelah itu, pelapor bersama anggota Satresnarkoba mencari keberadaan dua pelaku dan berhasil menangkapnya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat kotor 1,89 gram, satu unit ponsel, satu bungkus snack, dan satu tisu.

Selanjutnya barang bukti beserta kedua pengedar diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT