Aksi massa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026). [ist]
KOALISI Pers Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, baru-baru ini. Insiden ini menimpa empat jurnalis di dua lokasi berbeda.
Peristiwa terjadi di dalam dan luar lingkungan Kantor Gubernur Kaltim. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi saat berada di dalam kantor gubernur. Ponselnya dirampas dan data liputan dihapus secara paksa oleh pihak yang belum disebutkan identitasnya.
Di lokasi terpisah, tiga wartawan—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—dihalangi saat meliput situasi di luar kantor gubernur. Padahal, area tersebut merupakan ruang publik yang seharusnya terbuka bagi aktivitas jurnalistik.
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menyatakan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik.
“Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio. Ia menilai tindakan intimidasi dan penghapusan data merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Menurut dia, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketua IJTI Kalimantan Timur, Priyo Puji, juga menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. Ia menyebut pelarangan meliput, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan.
Atas kejadian ini, Koalisi Pers Kaltim menyampaikan empat tuntutan, antara lain meminta Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud menjamin perlindungan jurnalis, mendesak aparat penegak hukum mengusut pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, serta memulihkan hak korban, termasuk pengembalian data liputan. [RED]
Tidak ada komentar