newsborneo.id – Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebanyak 89 poket, Selasa (9/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo dalam rilisnya menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berinisial KA (25) dan YU (36) ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Lokasinya berada di kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus Pasar Segiri Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
“Usai dapat informasi tersebut personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim langsung bergerak dengan mendatangi TKP kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus Pasar Segiri,” paparnya.
Yusuf berujar, polisi lantas langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku KA dan YU. Selanjutnya kedua pelaku tersebut diamankan,untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjutnya, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 89 poket sabu dengan berat 7,55 Gram. Sejumlah uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp40.671.000, alat bekas isap sabu, gawai merek Iphone dan Nokia.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semoga ke depannya,kita mampu untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan, menuju terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera, serta bersih dari narkoba,” papar Yusuf. (*)