DPRD Kaltim Sebut Masih Ada Perusahaan Sawit Belum Realisasikan Kebun Plasma

ANGGOTA Komisi III DPRD Kaltim, M Udin, meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun mereka.

Menurut Udin, sesuai Peraturan Menteri Pertanian 26/2007 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat.

Udin mengatakan masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat terkait dengan pemberian hak plasma.

Politisi Partai Golkar itu mencontohkan, terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memberikan lokasi plasma yang jauh dari kebun utama, sehingga masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik.

“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” kata Udin di Samarinda, Selasa (21/11/2023).

Udin menuturkan, ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali atau memberikan hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan.

Dia menyebut, praktik itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.

Sehingga, dia meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” tegas Udin.

Legislator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang itu menambahkan, pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Dia berharap perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan malah menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka. (ADS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }