160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Gara-Gara Cemburu, Masuk Bui dan Nikah pun Terunda

Terbakar cemburu ES terpaksa tunda pernikahan dan masuk bui di Balikpapan Kaltim. Foto istimewa
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Nasib apes dialami warga Jalan Siaga Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Pria berinisial ES (29) ini terancam menunda pernikahannya gara-gara berproses hukum dengan kepolisian atas tuduhan kasus penganiayaan.

Pelaku berselisih paham dengan mantan suami pacarnya berujung pemukulan dengan mempergunakan kayu. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Balikpapan Barat.

“Korban mendatangi rumah mantan istrinya, selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku dan akhirnya terjadi pemukulan,” terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Selasa (14/9).

Kronologis kejadiannya terjadi saat ES bertandang ke rumahnya di Jalan Riko Gang Aman Balikpapan, Jumat (10/9/2021) pukul 11.30 Wita. Beberapa waktu kemudian, datang korban untuk menjemput anaknya buah pernikahan di masa lalu dengan kekasih ES.

750 x 100 AD PLACEMENT

Entah siapa yang mengawali terjadi cekcok mulut antara ES dengan korban. ES yang sudah kalap langsung mengambil sebatang kayu serta melayangkan ke kepala korban sebanyak tiga kali.

Beruntungnya, korban sendiri masih mengenakan helm sehingga terlindungi dari hantaman kayu tersebut. Ia hanya terluka di tangan setelah berusaha menangkis pukulan dari pelaku ES ini.

“Pukulan pelaku mengenai bagian lengan tangan korban sebelah kanan dan kepala sehingga tangan korban mengalami kesakitan,” bebernya.

Korban bergegas pergi menuju Polsek Balikpapan Barat untuk membuat laporan kasus penganiayaan sudah menimpanya. Unit Jatanras Polsek Balikpapan menindaklanjuti laporan dengan mengamankan tersangka yang masih berada di rumah mantan istri korban.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut,” kata Totok.

Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka ES mengaku melakukan penganiayaan setelah terus menerus terprovokasi oleh perkataan korban. Mantan suami pacarnya ini menantang untuk berduel.

“Saya di tantang terus pak, dia turun dari motor didatangi saya, dia memang cari masalah, saya pacaran sama mantan istrinya. Saat itu dia datang sama pacarnya, dia mau ngambil anaknya mau dibawa. Masalah anak pacar saya tidak ikut campur, memang dia yang cari masalah menantang saya terus,” kilahnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lantaran kasus ini, ES hanya bisa menyesali kesalahannya yang gagal dalam mengendalikan emosi. Apalagi di bulan ini sudah disiapkan agenda pernikahan dengan kekasihnya. “Dalam bulan ini menikah, tapi ya begini dilihat saja nanti seperti apa,” keluhnya. [dr]

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT