DPRD Kaltim Imbau Masyarakat Waspada Pinjol

KETUA Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol menyusul banyak korban.

Nidya meminta masyarakat jangan tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairan dana karena bisa jadi kebiasaan buruk.

“Kita juga harus memperhatikan berapa pendapatan,” kata Nidya di Samarinda, Sabtu (21/10/2023).

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan telah banyak kelompok masyarakat, termasuk di Kaltim, terjebak investasi bodong.

Menurutnya, salah satu indikator investasi bodong yaitu modal kecil, tapi hasilnya besar dan waktunya singkat.

Dia mengatakan, Komisi II DPRD Kaltim akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya investasi bodong dan pinjaman online.

“Kami juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) daerah dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pinjol dan investasi bodong. Kami harap masyarakat tidak mudah tertipu dan melaporkan jika ada yang mencurigakan,” tuturnya.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa’diyah, juga mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi maupun pinjaman daring.

Halimatus meminta masyarakat untuk selalu mengingat tips 2L. Dia menyebut, L yang pertama adalah legal.

Dia meminta para pelaku UMKM untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman daring tersebut memiliki izin dari otoritas berwenang.

Selain itu, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan investasi maupun pinjaman memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Kemudian, pastikan L yang kedua yaitu logis. Salah satu karakteristik dari investasi maupun pinjaman online yang ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko. (ADS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }