DPRD Kaltim Bentuk Tim Pokir dan Tim Renja

Redaksi
23 Nov 2023 16:54
3 menit membaca

SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 42 dengan agenda pembentukan tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, pembentukan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2025, penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang fasilitasi pengembangan pesantren, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah.

Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (23/11) tersebut di pimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Muhammad Samsun mengatakan, salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah perlu adanya penelaahan, pandangan dan pertimbangan, yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran (pokir) dari hasil penyerapan aspirasi yang disinkronkan dengan prioritas pembangunan.

“Dan terkait hal tersebut pimpinan telah bersurat kepada ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan DPRD Kaltim untuk menyampaikan nama-nama yang akan duduk pada tim pembahas pokir DPRD Kaltim untuk rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025,” ujar Samsun.

Ia juga mengatakan, tujuan disusunnya tim pembahas rencana kerja (renja) adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim.

Kemudian, rapat di skors untuk memberikan kesempatan Anggota DPRD Kaltim melakukan rapat guna membentuk tim pokir dan dan tim renja. Dan dari hasil rapat tersebut diputuskan untuk tim pokir dipimpin oleh Rusman Ya’qub dan wakilnya Harun Al Rasyid. Sementara untuk tim renja dipimpin oleh Bagus Susetyo dan wakilnya Puji Setyowati.

Selanjutnya, Mimi Meriami Br Pane dalam penyampaian laporannya mengatakan, DPRD Kaltim telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, melalui Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 51 Tahun 2023.

Lebih lanjut Mimi mengatakan, hadirnya Perda baru yang merupakan Inisiatif DPRD Kaltim ini, secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh kembangnya republik ini,” kata Mimi.

“Sehingga dengan adanya Undang Undang dan peraturan turunannya termasuk Ranperda yang akan ditetapkan ini, menjadikan keberadan pesantren memiliki landasan hukum untuk memperoleh fasiltas atau bantuan dari pemerintah daerah,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, Pansus banyak menerima masukan-masukan baik dari kalangan anggota Pansus, Perangkat Daerah terkait, pengelola Pondok Pesantren dan masyarakat pada umumnya termasuk dari Kementrian Agama dan juga dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Hal ini menunjukan bahwa Rapreda ini sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim. Pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang telah dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II untuk memperoleh persetujuan. Adapun struktur yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari draft awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” tutrnya. (ADS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-3112-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000611

9000612

9000613

9000614

9000615

9000616

9000617

9000618

9000619

9000620

88000001

88000002

88000003

88000004

88000005

88000006

88000007

88000008

88000009

88000010

88000011

88000012

88000013

88000014

88000015

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000621

9000622

9000623

9000624

9000625

9000626

9000627

9000628

9000629

9000630

9000631

9000632

9000633

9000634

9000635

88000016

88000017

88000018

88000019

88000020

88000021

88000022

88000023

88000024

88000025

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000636

9000637

9000638

9000639

9000640

9000641

9000642

9000643

9000644

9000645

9000646

9000647

9000648

9000649

9000650

88000026

88000027

88000028

88000029

88000030

88000031

88000032

88000033

88000034

88000035

88000036

88000037

88000038

88000039

88000040

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000651

9000652

9000653

9000654

9000655

9000656

9000657

9000658

9000659

9000660

88000041

88000042

88000043

88000044

88000045

88000046

88000047

88000048

88000049

88000050

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000661

9000662

9000663

9000664

9000665

9000666

9000667

9000668

9000669

9000670

88000051

88000052

88000053

88000054

88000055

88000056

88000057

88000058

88000059

88000060

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000671

9000672

9000673

9000674

9000675

9000676

9000677

9000678

9000679

9000680

9000681

9000682

9000683

9000684

9000685

88000061

88000062

88000063

88000064

88000065

88000066

88000067

88000068

88000069

88000070

88000071

88000072

88000073

88000074

88000075

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000686

9000687

9000688

9000689

9000690

9000691

9000692

9000693

9000694

9000695

88000076

88000077

88000078

88000079

88000080

88000081

88000082

88000083

88000084

88000085

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000696

9000697

9000698

9000699

9000700

9000701

9000702

9000703

9000704

9000705

9000706

9000707

9000708

9000709

9000710

88000086

88000087

88000088

88000089

88000090

88000091

88000092

88000093

88000094

88000095

88000096

88000097

88000098

88000099

88000100

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000711

9000712

9000713

9000714

9000715

9000716

9000717

9000718

9000719

9000720

9000721

9000722

9000723

9000724

9000725

88000101

88000102

88000103

88000104

88000105

88000106

88000107

88000108

88000109

88000110

88000111

88000112

88000113

88000114

88000115

9000726

9000727

9000728

9000729

9000730

9000731

9000732

9000733

9000734

9000735

9000736

9000737

9000738

9000739

9000740

88000116

88000117

88000118

88000119

88000120

88000121

88000122

88000123

88000124

88000125

9000741

9000742

9000743

9000744

9000745

9000746

9000747

9000748

9000749

9000750

88000126

88000127

88000128

88000129

88000130

88000131

88000132

88000133

88000134

88000135

news-3112-mu