DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 42 dengan agenda pembentukan tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, pembentukan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2025, penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang fasilitasi pengembangan pesantren, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah.
Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (23/11) tersebut di pimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Muhammad Samsun mengatakan, salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah perlu adanya penelaahan, pandangan dan pertimbangan, yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran (pokir) dari hasil penyerapan aspirasi yang disinkronkan dengan prioritas pembangunan.
“Dan terkait hal tersebut pimpinan telah bersurat kepada ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan DPRD Kaltim untuk menyampaikan nama-nama yang akan duduk pada tim pembahas pokir DPRD Kaltim untuk rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025,” ujar Samsun.
Ia juga mengatakan, tujuan disusunnya tim pembahas rencana kerja (renja) adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim.
Kemudian, rapat di skors untuk memberikan kesempatan Anggota DPRD Kaltim melakukan rapat guna membentuk tim pokir dan dan tim renja. Dan dari hasil rapat tersebut diputuskan untuk tim pokir dipimpin oleh Rusman Ya’qub dan wakilnya Harun Al Rasyid. Sementara untuk tim renja dipimpin oleh Bagus Susetyo dan wakilnya Puji Setyowati.
Selanjutnya, Mimi Meriami Br Pane dalam penyampaian laporannya mengatakan, DPRD Kaltim telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, melalui Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 51 Tahun 2023.
Lebih lanjut Mimi mengatakan, hadirnya Perda baru yang merupakan Inisiatif DPRD Kaltim ini, secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh kembangnya republik ini,” kata Mimi.
“Sehingga dengan adanya Undang Undang dan peraturan turunannya termasuk Ranperda yang akan ditetapkan ini, menjadikan keberadan pesantren memiliki landasan hukum untuk memperoleh fasiltas atau bantuan dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, Pansus banyak menerima masukan-masukan baik dari kalangan anggota Pansus, Perangkat Daerah terkait, pengelola Pondok Pesantren dan masyarakat pada umumnya termasuk dari Kementrian Agama dan juga dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Hal ini menunjukan bahwa Rapreda ini sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim. Pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang telah dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II untuk memperoleh persetujuan. Adapun struktur yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari draft awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” tutrnya. (ADS)