DPR Pastikan Pupuk Kaltim Tak Punya Kewajiban Bayar Tuntutan Pensiunan Jiwasraya

Suriadi Said
7 Feb 2025 20:42
Warta 1
3 menit membaca

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia akhirnya angkat bicara terkait tuntutan para pensiunan Pupuk Kaltim (PKT) yang meminta pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa pemulihan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sebagai BUMN, Pupuk Indonesia harus tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dalam kasus ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban mereka sesuai hukum, sebagaimana ditegaskan dalam pendapat hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun),” ujar Rahmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi, menyatakan bahwa Pupuk Kaltim tidak lagi memiliki kewajiban hukum terkait kasus ini.

Menurutnya, secara administratif dan hukum, Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajibannya karena para pensiunan yang menjadi nasabah Jiwasraya telah memilih opsi ketiga dalam skema restrukturisasi polis.

“Khusus untuk Pupuk Kaltim, secara administratif dan hukum sudah selesai. Para pensiunan sudah memilih opsi 3, dan Jiwasraya juga telah menuntaskan kewajibannya sesuai opsi yang dipilih. Artinya, Pupuk Kaltim sudah tidak ada kaitannya lagi,” tegas Subardi.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum. “Kalau memang tidak harus membayar, ya tidak perlu membayar. Jangan sampai sudah membayar, tetapi ternyata melanggar aturan hukum,” imbuhnya.

Senada dengan Subardi, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, turut mempertanyakan kemungkinan hukum bagi Pupuk Kaltim untuk memenuhi tuntutan para pensiunan.

“Apakah masih ada celah untuk pemulihan? Ataukah ini sudah final karena sudah melewati fatwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan? Sebab, jika dipaksakan, ini bisa menabrak prinsip GCG,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum. “Berarti tuntutan itu tidak bisa dipenuhi. Titik,” tegas Herman.

Meski tidak memiliki kewajiban hukum, Pupuk Kaltim tetap berupaya memberikan bantuan hukum kepada para pensiunannya yang terdampak kasus Jiwasraya.

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pendapat hukum tambahan dari Jamdatun terkait skema bantuan kepada pensiunan.

“Tindak lanjut yang sedang kami lakukan adalah meminta pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan yang terdampak kasus Jiwasraya di Pupuk Kaltim,” kata Budi dalam RDP Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan, yang telah menjadi bagian dari pertumbuhan perusahaan.

“Kesejahteraan pensiunan tetap menjadi perhatian kami, namun dalam batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak memiliki hubungan hukum dalam kasus ini.

“Yang memiliki hubungan hukum dengan nasabah adalah Jiwasraya, bukan Pupuk Kaltim atau Pupuk Indonesia. Status Pupuk Kaltim dalam kasus ini hanyalah ingin membantu para pensiunan. Namun, untuk membantu pun, harus ada dasar hukum yang kuat,” jelas Nurdin.

Menurutnya, langkah Pupuk Kaltim meminta pendapat hukum dari Jamdatun adalah upaya untuk memastikan adanya dasar hukum sebelum mengambil keputusan.

“Jadi, intinya di sini Pupuk Kaltim hanya ingin membantu, bukan karena ada kewajiban hukum. Yang memiliki kewajiban penuh terhadap polis adalah Jiwasraya,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim, yang menekankan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam penyelesaian masalah ini.

“Pemerintah sudah menjembatani kasus ini dengan skema restrukturisasi polis Jiwasraya. Para pensiunan pun sudah memilih salah satu opsi yang ditawarkan,” pungkasnya. (*)

 

Berita ini telah terbit di DPR Pastikan Pupuk Kaltim Tak Punya Kewajiban Bayar Tuntutan Pensiunan Jiwasraya

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

news-1701