Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (dok: katakaltim)SAMARINDA – Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur hingga kini belum menunjukkan kepastian. Alih-alih langsung membahas di rapat paripurna, pimpinan dewan bersama para ketua fraksi justru memilih berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta arahan terkait langkah politik tersebut.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa keputusan mengenai hak angket tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa petunjuk pemerintah pusat. Karena itu, DPRD menjadwalkan pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta pada 19–20 Mei 2026.
“Nanti pimpinan dan teman-teman fraksi ke Kemendagri untuk meminta arahan bagaimana langkahnya,” ujar Hasanuddin Mas’ud, Senin (18/5/2026).
Politikus yang akrab disapa Hamas itu menyebut seluruh keputusan tetap harus mengacu pada regulasi dan pandangan Kemendagri. Menurutnya, DPRD Kaltim tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
“Semua keputusan kan arahnya ke Mendagri, jadi kami ingin jelas dulu seperti apa mekanismenya,” tegasnya.
Rencana konsultasi tersebut tertuang dalam surat DPRD Kaltim Nomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan kepada pimpinan dewan dan ketua fraksi.
Meski isu hak angket terus menjadi perhatian publik, DPRD Kaltim hingga kini belum juga menetapkan jadwal rapat paripurna untuk membahas usulan tersebut. Bahkan, agenda itu masih tertahan dan belum masuk pembahasan resmi di Badan Musyawarah (Banmus).
Hasanuddin mengakui pembicaraan internal sebenarnya sudah sempat dilakukan. Namun prosesnya belum bergerak lebih jauh karena masih menunggu momentum dan hasil konsultasi dari Jakarta.
“Kemarin sudah sempat dikomunikasikan, tinggal menunggu kapan dimasukkan,” katanya.
Ia menambahkan, sikap pimpinan DPRD akan mengikuti dinamika yang berkembang di masing-masing fraksi. Artinya, keputusan terkait hak angket masih sangat bergantung pada kesepakatan politik antarfraksi di parlemen.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah usulan hak angket akan benar-benar berlanjut atau justru berhenti di tahap konsultasi. DPRD Kaltim masih menunggu hasil pertemuan dengan Kemendagri sebelum menentukan langkah politik berikutnya.(*)
Tidak ada komentar