Anggota DPRD Bontang Usul Kaji Ulang Perda Pemakaman

Anggota DPRD Kota Bontang, Abdul Malik

NEWS BORNEO – Anggota DPRD Bontang, Abdul Malik, mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk melakukan kajian ulang terkait Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemakaman.

Menurut Abdul Malik, penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2019 masih banyak kekurangan, terutama dalam aspek pelibatan masyarakat.

“Melihat dinamika 5 tahun ke belakang, memang perlu evaluasi. Ada baiknya nanti dilakukan semacam kajian ulang,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Abdul Malik menilai sulitnya pengadaan perluasan lahan pemakaman saat ini perlu disikapi dengan pendekatan regulasi.

Kajian ulang lapangan diperlukan untuk menyesuaikan dengan situasi terkini di masyarakat.

Ia mencontohkan, dari sisi teknis sudah saatnya dinas terkait mendapat bimbingan teknis secara syariah agar pengelolaan makam benar-benar sesuai dengan ketentuan agama.

“Dinas Perkimtan bisa melibatkan atau bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini penting agar masyarakat tercerahkan,” paparnya.

Diketahui, usulan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi III DPRD Bontang, Selasa (4/6/2024) lalu.

Pihaknya menemukan bahwa persiapan pemenuhan kebutuhan lahan kuburan muslim di Kota Bontang semakin mendesak.

Salah satu area yang mendesak adalah Lempake, Loktuan.

Dari total perluasan lahan sebesar 4.000 M2 yang dilakukan dua tahun lalu, kini hanya tersisa sekitar 800 petak, dengan hanya 71 petak yang siap dimanfaatkan dalam waktu dekat. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

Satu komentar tentang “Anggota DPRD Bontang Usul Kaji Ulang Perda Pemakaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }