Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir Kota Bontang. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada Senin (18/5/2026). (dok: istimewa)BONTANG — Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir Kota Bontang. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada Senin (18/5/2026), petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 97,85 gram.
Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi dan keterangan saksi di lapangan yang mencurigai masih adanya barang narkotika yang disimpan oleh salah satu terduga pelaku bernama AN.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima anggota di lapangan, tim kemudian bergerak melakukan pengembangan untuk memastikan keberadaan barang bukti tersebut,” ujar AKP Fahrudi.
Sekira pukul 11.30 Wita, tim Satpolairud menuju sebuah lokasi di Jalan Gang Pesut 2 Nomor 46, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Di lokasi itu, petugas mendapati seorang pria muda yang dicurigai membawa narkotika.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pria yang diketahui bernama Muhammad Fathul Islam alias Faiz itu kedapatan menggenggam kantong plastik hitam di tangan kirinya. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas langsung melakukan interogasi singkat dan pengembangan terhadap asal-usul barang tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, FZ mengaku mengambil barang titipan milik AN dari seorang pria bernama GD yang berada di sebuah bengkel di Jalan Pierre Tendean, Kecamatan Bontang Utara.
Tim Satpolairud kemudian bergerak cepat menuju lokasi bengkel dimaksud. Dari hasil pemeriksaan terhadap GN, diketahui bahwa paket sabu tersebut merupakan titipan milik AN.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah AN di Jalan Gang Pesut 2, Tanjung Laut Indah. Di lokasi tersebut, polisi akhirnya mengamankan AN bersama dua terduga lainnya.
Dalam operasi itu, Satpolairud Polres Bontang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dengan berat bersih 97,85 gram, tiga unit telepon genggam berbagai merek, satu pipet kaca, satu jaket hoodie warna kuning hijau, serta kantong plastik hitam yang digunakan menyimpan sabu.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AS (23), MFI (19), dan GD (36) kini telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) juncto ketentuan pidana terbaru dalam KUHP Nasional.
AKP Fahrudi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya di kawasan pesisir dan wilayah rawan peredaran gelap narkotika di Kota Bontang.
“Satpolairud Polres Bontang berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.(irw)
Tidak ada komentar