Tim Satpolairud Polres Bontang berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Bontang Selatan, Senin (18/5/2026) dini hari. (dok: Istimewa)BONTANG — Upaya pemberantasan narkotika di Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Tim Satpolairud Polres Bontang berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Bontang Selatan, Senin (18/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu, lengkap dengan barang bukti narkotika seberat 44,30 gram.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Belanak RT 21, Kecamatan Bontang Selatan. Operasi itu disebut merupakan hasil pengembangan informasi dari seorang pria berinisial AR yang sebelumnya telah masuk radar penyelidikan petugas.
Kapolres Bontang melalui Kasat Polairud, AKP Fahrudi menjelaskan, tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial R sekitar pukul 01.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu di kantong celana pelaku,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, R mengaku masih ada sabu lain yang dititipkan oleh rekannya berinisial AM. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satpolairud dengan melakukan pengembangan ke rumah AM.
Hasilnya, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang di dalamnya berisi 12 paket kecil siap edar. Diduga, barang haram tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Bontang Selatan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektronik, plastik klip kosong, sendok takar, handphone, hingga kotak bekas bertuliskan Pertamina Enduro yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Rinciannya, satu bungkus sabu milik R memiliki berat bersih 3,69 gram, sedangkan 12 paket sabu milik AM memiliki total berat bersih 40,61 gram. Jika digabungkan, total sabu yang diamankan mencapai 44,30 gram.
Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bontang guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kasus tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat bagi para pelaku.
Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.(irw)
Tidak ada komentar