160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pemkot Bontang Belum Distribusikan BLT BBM, Lah Kok Bisa?

750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Pemkot Bontang tengah berupaya merampungkan kriteria penerima bantuan langsung tunai alias BLT dampak kenaikan BBM bersubsidi. Sejauh ini, distribusi bantuan baru diterima sopir angkot.

Sekda Bontang Aji Erlynawati  mengatakan, proses verifikasi telah dilakukan, namun urung mendapatkan total jumlah calon penerima bantalan sosial. Pasalnya, data penerima berbeda syarat dengan warga yang diberikan bantuan kala pandemi Covid-19 tahun lalu.

“Kami memang perlu hati-hati dalam alokasi uang daerah ini, karena bisa saja jadi temuan kalau tidak tepat sasaran,” kata Iin, Jumat (21/10/2022).

Menurut data yang diterima Iin, terdaftar sekitar 10 ribuan nama warga kurang mampu di Bontang yang bakal menerima BLT dari Pemkot Bontang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Akan tetapi, angka pasti penerima bakal valid kala pemerintah mulai meluncurkan BLT tersebut. Namun, pemerintah juga belum bisa memastikan jadwal penyalurannya.

“Kami upayakan secepatnya uang itu sudah didistribusikan,” kata dia.

Selain itu, keterlambatan penyaluran BLT disebabkan oleh pilihan distribusi uang tunai tersebut. Antara menggunakan mekanisme distribusi langsung atau melalui jasa perbankan.

Bila menggunakan perbankan, otomatis besaran bantuan akan terpotong biaya admin. Bila secara langsung, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan crowded di lokasi pembagian BLT.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Besarannya sekitar Rp 150 ribu per bulan, kalau lewat bank otomatis angka itu akan berkurang,” jelas dia.

Sebagai pengingat, Pemkot Bontang menyisihkan dua persen APBD Bontang senilai Rp 13 miliar, khusus untuk BLT. Penyisihan anggaran itu, merunut kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu sebagai langkah mengurangi dampak inflasi pada 2022 tahun ini.

Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, pada pasal 2 (2), menyebutkan belanja wajib perlindungan sosial diberikan kepada Ojek, Pelaku UMKM, Nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan subsidi di sektor angkutan umum. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT