04 Februari 2023 - 06:55
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
04 Februari 2023 - 06:55
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Diimingi Pistol Mainan, Kakek 63 Tahun Cabuli Bocah

Diimingi Pistol Mainan, Kakek 63 Tahun Cabuli Bocah

Diimingi Pistol Mainan, Kakek 63 Tahun Cabuli Bocah

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
6 April 2021 | 07:59

SAMARINDA, newsborneo.id – Diimingi Pistol Mainan, Kakek 63 Tahun Cabuli Bocah. Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial NZ ditangkap petugas Mapolsek Samarinda Ulu. Ini lantaran ia diduga mencabuli perempuan berusia 4 tahun. Aksinya pun diawalnya dengan menjanjikan sebuah maninan pada sang korban.

Kronologisnya, Senin 22 Maret 2021, korban dan teman sebayanya sedang bermain di depan rumah pelaku. Saat itu, ia berada di rumah sendirian. Lalu, pelaku memanggil korban dengan iming-iming pistol mainan.

BacaJuga

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

10 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim

Perputaran Uang di Kaltim Expo 2022 Capai Rp 3,5 Miliar

Kedua anak yang masih polos itu pun datang menghampiri pelaku. Sesampainya di dalam rumah, ia menyuruh teman korban untuk pulang dan akhirnya memaksa korban masuk ke kamar.

“Pelaku memaksa membuka pakaian korban, dan menggerayangi kelamin korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, Sabtu 3 April 2021.

Setelah mencabuli, pelaku lantas menyuruh korban pulang dan meminta tidak menceritakan perbuatan kejinya itu kepada siapaun. Malamnya, saat ingin buang air kecil, korban menangis lantaran merasakan sakit di alat kelaminnya. Orangtua korban panik menyuruh menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Korban menceritakan bahwa kelaminnya digerayangi kakek yang tinggal di dekat rumah,” ungkapnya.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keesokannya orangtua korban melapor ke Mapolsek Samarinda Ulu.

“Setelah kami mendapat, anggota langsung mendatangi rumah pelaku. Mungkin pelaku tahu sudah dilaporkan ke polisi, maka pelaku bersembunyi dan tak pulang ke rumah,” terangnya.

Barulah, Jumat 2 April 2021, polisi berhasil menciduk pelaku yang pulang untuk ganti pakaian. Pelaku diamankan dengan barang bukti milik korban. Yakni selembar kaos bergambar Nomnom, selembar celana hitam, selembar celana dalam bergambar unicorn warna krim, sebuah pistol mainan.

“Pelaku agak susah ditangkap. Polisi harus bergantian memantau rumah pelaku,” bebernya.

Di Mapolsek Samarinda Ulu, pelaku menyangkal tuduhan terhadap dirinya. Namun, saat polisi menunjukkan barang bukti, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Pelaku dijerat pidana pencabulan atau Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E, juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. **

Tags: Kakek CabulKalimantan Timur

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim

Diimingi Pistol Mainan, Kakek 63 Tahun Cabuli Bocah

Diimingi Pistol Mainan, Kakek 63 Tahun Cabuli Bocah

Diimingi Pistol Mainan, Kakek 63 Tahun Cabuli Bocah

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
6 April 2021 | 07:59

SAMARINDA, newsborneo.id – Diimingi Pistol Mainan, Kakek 63 Tahun Cabuli Bocah. Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial NZ ditangkap petugas Mapolsek Samarinda Ulu. Ini lantaran ia diduga mencabuli perempuan berusia 4 tahun. Aksinya pun diawalnya dengan menjanjikan sebuah maninan pada sang korban.

Kronologisnya, Senin 22 Maret 2021, korban dan teman sebayanya sedang bermain di depan rumah pelaku. Saat itu, ia berada di rumah sendirian. Lalu, pelaku memanggil korban dengan iming-iming pistol mainan.

BacaJuga

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

10 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim

Perputaran Uang di Kaltim Expo 2022 Capai Rp 3,5 Miliar

Kedua anak yang masih polos itu pun datang menghampiri pelaku. Sesampainya di dalam rumah, ia menyuruh teman korban untuk pulang dan akhirnya memaksa korban masuk ke kamar.

“Pelaku memaksa membuka pakaian korban, dan menggerayangi kelamin korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, Sabtu 3 April 2021.

Setelah mencabuli, pelaku lantas menyuruh korban pulang dan meminta tidak menceritakan perbuatan kejinya itu kepada siapaun. Malamnya, saat ingin buang air kecil, korban menangis lantaran merasakan sakit di alat kelaminnya. Orangtua korban panik menyuruh menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Korban menceritakan bahwa kelaminnya digerayangi kakek yang tinggal di dekat rumah,” ungkapnya.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keesokannya orangtua korban melapor ke Mapolsek Samarinda Ulu.

“Setelah kami mendapat, anggota langsung mendatangi rumah pelaku. Mungkin pelaku tahu sudah dilaporkan ke polisi, maka pelaku bersembunyi dan tak pulang ke rumah,” terangnya.

Barulah, Jumat 2 April 2021, polisi berhasil menciduk pelaku yang pulang untuk ganti pakaian. Pelaku diamankan dengan barang bukti milik korban. Yakni selembar kaos bergambar Nomnom, selembar celana hitam, selembar celana dalam bergambar unicorn warna krim, sebuah pistol mainan.

“Pelaku agak susah ditangkap. Polisi harus bergantian memantau rumah pelaku,” bebernya.

Di Mapolsek Samarinda Ulu, pelaku menyangkal tuduhan terhadap dirinya. Namun, saat polisi menunjukkan barang bukti, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Pelaku dijerat pidana pencabulan atau Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E, juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. **

Tags: Kakek CabulKalimantan Timur

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

04 Februari 2023 - 06:55

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer