04 Februari 2023 - 07:05
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
04 Februari 2023 - 07:05
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

8.630 Narapidana di Kaltim Dapat Remisi, 121 Orang Dinyatakan Bebas

8.630 Narapidana di Kaltim Dapat Remisi, 121 Orang Dinyatakan Bebas

8.630 Narapidana di Kaltim Dapat Remisi, 121 Orang Dinyatakan Bebas

Gubernur Kaltim, Isran Noor didampingi Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi, dan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltimtara Sofyan, menyerahkan secara simbolis surat remisi umum tersebut di Lapas Kelas IIA Samarinda, Selasa (16/8/2022). (Foto Pemprov)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
16 Agustus 2022 | 11:24

newsborneo.id – Sebanyak 8.630 orang narapidana di Kalimantan Timur mendapatkan remisi umum. 121 orang diantaranya langsung bebas. Remisi ini dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun.

Gubernur Kaltim, Isran Noor didampingi Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi, dan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltimtara Sofyan, menyerahkan secara simbolis surat remisi umum tersebut di Lapas Kelas IIA Samarinda, Selasa (16/8/2022).

BacaJuga

Istri Tahanan Selundupkan Gergaji Besi ke Sel Dibekuk

Pesta Miras Oplosan di Sel,3 Narapidana Lapas Samarinda Meninggal

Dijamin Meriah, Pawai Karnaval di Lok Tuan Siap Digelar 28 Agustus 2022

Ribuan Warga Samarinda Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

Gubernur Isran Noor berujar remisi yang diberikan adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati, dan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan, tetapi bentuk apreasiasi negara terhadap warga binaan, karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Isran melanjutkan, bagi narapidana yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan tahun ini, pantas bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, mendapatkan pemotongan masa tahanan.

“Teruslah perbaiki perilaku dan selalu taat hukum,” pesan Isran Noor.

Bagi warga binaan memang langsung bebas setelah menerima remisi hari ini, lanjut Isran dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan menjalani hidup di masyarakat.

Gubernur berharap warga binaan yang mendapat remisi menjadi insan taat hukum dan berbudi luhur, bermakna dan berguna dalam hidup dan kehidupan, ketika kembali berkumpul dengan keluarga.

“Kita bersyukur dalam peringatan HUT tahun ini, kembali diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi warga binaan. Semoga yang menerima semakin baik memperbaiki prilakuknya dan menjalani kehidupan normal dengan baik, serta kembali ke masyarakat dan keluarganya,” ujar Isran Noor.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly, dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Isran Noor, mengingatkan untuk menjadikan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja.

Selain itu, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja khususnya di masa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi berbasis teknologi informasi.

Terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kepada seluruh petugas jajaran Pemasyarakatan, saya minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan. Ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian,” pesannya. (*)

Tags: HUT Kemerdekaan RINarapidanaRemisi

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Samarinda

8.630 Narapidana di Kaltim Dapat Remisi, 121 Orang Dinyatakan Bebas

8.630 Narapidana di Kaltim Dapat Remisi, 121 Orang Dinyatakan Bebas

8.630 Narapidana di Kaltim Dapat Remisi, 121 Orang Dinyatakan Bebas

Gubernur Kaltim, Isran Noor didampingi Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi, dan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltimtara Sofyan, menyerahkan secara simbolis surat remisi umum tersebut di Lapas Kelas IIA Samarinda, Selasa (16/8/2022). (Foto Pemprov)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
16 Agustus 2022 | 11:24

newsborneo.id – Sebanyak 8.630 orang narapidana di Kalimantan Timur mendapatkan remisi umum. 121 orang diantaranya langsung bebas. Remisi ini dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun.

Gubernur Kaltim, Isran Noor didampingi Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi, dan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltimtara Sofyan, menyerahkan secara simbolis surat remisi umum tersebut di Lapas Kelas IIA Samarinda, Selasa (16/8/2022).

BacaJuga

Istri Tahanan Selundupkan Gergaji Besi ke Sel Dibekuk

Pesta Miras Oplosan di Sel,3 Narapidana Lapas Samarinda Meninggal

Dijamin Meriah, Pawai Karnaval di Lok Tuan Siap Digelar 28 Agustus 2022

Ribuan Warga Samarinda Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

Gubernur Isran Noor berujar remisi yang diberikan adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati, dan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan, tetapi bentuk apreasiasi negara terhadap warga binaan, karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Isran melanjutkan, bagi narapidana yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan tahun ini, pantas bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, mendapatkan pemotongan masa tahanan.

“Teruslah perbaiki perilaku dan selalu taat hukum,” pesan Isran Noor.

Bagi warga binaan memang langsung bebas setelah menerima remisi hari ini, lanjut Isran dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan menjalani hidup di masyarakat.

Gubernur berharap warga binaan yang mendapat remisi menjadi insan taat hukum dan berbudi luhur, bermakna dan berguna dalam hidup dan kehidupan, ketika kembali berkumpul dengan keluarga.

“Kita bersyukur dalam peringatan HUT tahun ini, kembali diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi warga binaan. Semoga yang menerima semakin baik memperbaiki prilakuknya dan menjalani kehidupan normal dengan baik, serta kembali ke masyarakat dan keluarganya,” ujar Isran Noor.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly, dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Isran Noor, mengingatkan untuk menjadikan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja.

Selain itu, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja khususnya di masa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi berbasis teknologi informasi.

Terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kepada seluruh petugas jajaran Pemasyarakatan, saya minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan. Ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian,” pesannya. (*)

Tags: HUT Kemerdekaan RINarapidanaRemisi

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

04 Februari 2023 - 07:05

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer