Dukung Kesehatan Hewan, DPMPTSP Bontang Permudah Izin Praktik Paramedik Veteriner

Redaksi
15 Jun 2025 01:09
2 menit membaca

BONTANG — Kesadaran warga Kota Bontang terhadap kesehatan hewan peliharaan dan ternak kian meningkat.

Melihat tren itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengambil langkah cepat. Salah satunya, dengan mempermudah izin praktik paramedik kesehatan hewan.

Langkah ini dianggap penting untuk mendorong hadirnya fasilitas kesehatan hewan yang legal, profesional, dan berkualitas.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menegaskan komitmennya. Menurutnya, layanan paramedik veteriner bukan sekadar bisnis. Tapi bagian dari tanggung jawab sosial.

“Kami melihat makin banyak warga yang peduli pada hewan peliharaan mereka. Maka, kami permudah proses izinnya,” kata Aspiannur, Minggu (22/6/2025).

Ia berharap semakin banyak pelaku usaha maupun praktisi yang mau mendirikan klinik atau tempat praktik secara resmi.

Terlebih lagi, semua proses kini bisa dilakukan secara digital melalui laman resmi pd.bontangkota.go.id.

Aspiannur menambahkan, kesehatan hewan adalah bagian dari kesehatan masyarakat.

Paramedik veteriner punya peran penting dalam mencegah penyakit zoonosis, atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia.

“Mudahnya izin ini juga bentuk perlindungan bagi masyarakat Bontang,” jelasnya.

Selama setahun terakhir, DPMPTSP Bontang mencatat peningkatan signifikan permohonan izin praktik paramedik hewan.

Untuk itu, pihaknya aktif memberikan pendampingan teknis agar para pemohon tidak kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Aspiannur juga mengimbau para praktisi untuk tidak ragu mengurus izin resmi.

“Dengan izin resmi, masyarakat lebih percaya. Dan pelaku usaha pun terlindungi secara hukum,” tegasnya.

[ADS/ZUHAJI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }