21 Maret 2023 - 19:24
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:24
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Ayah Tiri di Samarinda Tega Memperkosa Pelajar SD sampai Melahirkan

Ayah Tiri di Samarinda Tega Memperkosa Pelajar SD sampai Melahirkan

Ayah Tiri di Samarinda Tega Memperkosa Pelajar SD sampai Melahirkan 7 Anak Panti Asuhan Diperkosa Pengasuhnya

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
9 Februari 2023 | 08:54

newsborneo.id – Pria berinisial MR (30) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai rudapaksa alias memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Aksi keji pelaku mengakibatkan korban yang berusia 13 tahun itu hamil hingga melahirkan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli menjelaskan, pelajar SD di Samarinda itu diperkosa terjadi pertengahan tahun 2020 saat pelaku dan korban tinggal bersama di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Korban saat itu masih berusia 11 tahun.

“Awalnya itu (korban) dipegang-pegang, diraba-raba, hingga akhirnya terjadi pemerkosaan sebanyak tiga kali,” terangnya.

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

“Korban mendapatkan ancaman dari pelaku, dan juga karena korban takut sama pelaku,” sambung Ary.

Selang beberapa bulan setelah itu, ibu korban mengetahui kondisi anaknya tengah mengandung. Istri pelaku langsung memutuskan cerai.

“Tahu anaknya dihamili pelaku, ibu korban langsung minta cerai dan membawa korban ke luar kota” tuturnya.

Namun saat itu perbuatan pelaku tidak dilaporkan ke polisi. Ibu korban malah memilih meninggalkan pelaku membawa anaknya ke luar kota.

“Setelah itu korban di bawa ke luar kota oleh ibunya karena hamil dan melahirkan di luar kota. Setelah melahirkan korban kemudian dibawa lagi ke Samarinda,” ungkapnya.

Ary menuturkan, setelah melahirkan korban kembali dimasukkan ke sekolah oleh ibunya pada tahun 2021. Saat itu korban masih mengikuti proses belajar mengajar secara online di tengah pandemi COVID.

“Waktu itu masih COVID jadi korban masuk sekolah tetapi belajarnya saat itu masih online,” beber Ary.

Kasus ini baru terungkap oleh guru korban yang melaporkan pelaku ke polisi. Korban saat itu bercerita kepada guru jika telah memiliki anak hasil perbuatan ayah tiri saat sekolah tatap muka pada 2022.

“Terungkapnya dari guru sekolah yang melaporkan ke kami. Itu laporannya pada Desember 2022 lalu,” kata Ary.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Ayah tiri korban yang bekerja sebagai buruh sawit di wilayah Kalimantan Tengah ditangkap pada Jumat (3/2/2023).

“Kita melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku pada 3 Februari 2023 di tempat kerjanya,” paparnya.

Kepada polisi, MR mengaku perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Pelaku masih kami periksa intensif terkait kasus ini. Adapun pelaku kita kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Tags: HeadlineRudapaksa

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Samarinda

Ayah Tiri di Samarinda Tega Memperkosa Pelajar SD sampai Melahirkan

Ayah Tiri di Samarinda Tega Memperkosa Pelajar SD sampai Melahirkan

Ayah Tiri di Samarinda Tega Memperkosa Pelajar SD sampai Melahirkan 7 Anak Panti Asuhan Diperkosa Pengasuhnya

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
9 Februari 2023 | 08:54

newsborneo.id – Pria berinisial MR (30) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai rudapaksa alias memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Aksi keji pelaku mengakibatkan korban yang berusia 13 tahun itu hamil hingga melahirkan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli menjelaskan, pelajar SD di Samarinda itu diperkosa terjadi pertengahan tahun 2020 saat pelaku dan korban tinggal bersama di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Korban saat itu masih berusia 11 tahun.

“Awalnya itu (korban) dipegang-pegang, diraba-raba, hingga akhirnya terjadi pemerkosaan sebanyak tiga kali,” terangnya.

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

“Korban mendapatkan ancaman dari pelaku, dan juga karena korban takut sama pelaku,” sambung Ary.

Selang beberapa bulan setelah itu, ibu korban mengetahui kondisi anaknya tengah mengandung. Istri pelaku langsung memutuskan cerai.

“Tahu anaknya dihamili pelaku, ibu korban langsung minta cerai dan membawa korban ke luar kota” tuturnya.

Namun saat itu perbuatan pelaku tidak dilaporkan ke polisi. Ibu korban malah memilih meninggalkan pelaku membawa anaknya ke luar kota.

“Setelah itu korban di bawa ke luar kota oleh ibunya karena hamil dan melahirkan di luar kota. Setelah melahirkan korban kemudian dibawa lagi ke Samarinda,” ungkapnya.

Ary menuturkan, setelah melahirkan korban kembali dimasukkan ke sekolah oleh ibunya pada tahun 2021. Saat itu korban masih mengikuti proses belajar mengajar secara online di tengah pandemi COVID.

“Waktu itu masih COVID jadi korban masuk sekolah tetapi belajarnya saat itu masih online,” beber Ary.

Kasus ini baru terungkap oleh guru korban yang melaporkan pelaku ke polisi. Korban saat itu bercerita kepada guru jika telah memiliki anak hasil perbuatan ayah tiri saat sekolah tatap muka pada 2022.

“Terungkapnya dari guru sekolah yang melaporkan ke kami. Itu laporannya pada Desember 2022 lalu,” kata Ary.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Ayah tiri korban yang bekerja sebagai buruh sawit di wilayah Kalimantan Tengah ditangkap pada Jumat (3/2/2023).

“Kita melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku pada 3 Februari 2023 di tempat kerjanya,” paparnya.

Kepada polisi, MR mengaku perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Pelaku masih kami periksa intensif terkait kasus ini. Adapun pelaku kita kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Tags: HeadlineRudapaksa

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:24

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer