
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Pemerintah daerah menilai penguatan nilai-nilai agama, keluarga, dan pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., mengatakan kebijakan pemerintah pusat tersebut sejalan dengan visi pembangunan Balikpapan sebagai Kota Global dalam Bingkai Madinatul Iman. Menurutnya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas moral serta spiritual masyarakatnya.
“Secara spiritual dan religius, perilaku penyimpangan seksualitas ini tidak sesuai dengan nilai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu kami mendukung kebijakan pelarangan LGBTQ sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut,” ujar Bagus, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, derasnya arus informasi melalui media sosial membuat berbagai konten dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian bersama agar generasi muda tidak kehilangan arah dalam pembentukan karakter.
Menurut Bagus, keluarga memiliki peran yang sangat penting sebagai lingkungan pertama dalam menanamkan nilai moral dan etika kepada anak. Selain keluarga, sekolah dan pendidikan keagamaan juga menjadi elemen penting dalam membentuk pribadi yang berkarakter.
“Informasi terkait LGBTQ saat ini sangat mudah ditemukan di media sosial. Karena itu, pendidikan dalam keluarga dan penguatan pendidikan agama menjadi benteng utama untuk membekali anak-anak menghadapi berbagai pengaruh negatif,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025, Pemkot Balikpapan akan melakukan pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Kesehatan Kota (DKK).
Kajian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan implementasi kebijakan pemerintah pusat dengan kewenangan pemerintah daerah. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah yang dapat diterapkan di Kota Balikpapan.
Bagus juga membuka kemungkinan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) apabila dibutuhkan sebagai aturan pelaksana yang lebih teknis.
“Apabila memang diperlukan aturan yang lebih rinci dan sesuai dengan kewenangan daerah, tentu akan kami kaji kemungkinan penyusunan Peraturan Wali Kota. Semua akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain menyiapkan regulasi, Pemkot Balikpapan juga mendorong sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, serta aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Menurut Bagus, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar langkah-langkah yang diambil tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif melalui edukasi, pembinaan, dan penguatan ketahanan keluarga.
“Harapan kami, seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama membangun lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang generasi muda, sehingga mereka memiliki karakter yang kuat, berakhlak, dan mampu menghadapi tantangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar