Musim Kemarau Tingkatkan Risiko Karhutla, Otorita IKN Ajak Warga Gunakan Aplikasi IKNOW

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
24 Jul 2026 21:00
2 menit membaca

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengajak masyarakat di kawasan delineasi IKN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Niño. Kondisi cuaca yang lebih kering diperkirakan meningkatkan kerawanan terjadinya kebakaran sehingga diperlukan peran aktif seluruh masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pelaporan dini.

Fenomena El Niño merupakan siklus iklim yang menyebabkan berkurangnya curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia. Dampaknya, musim kemarau berlangsung lebih panjang dengan kondisi lahan yang lebih kering sehingga risiko munculnya titik api semakin tinggi.

Sebagai upaya mempercepat penanganan apabila terjadi keadaan darurat, Otorita IKN mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi IKNOW yang telah disediakan sebagai layanan pelaporan terintegrasi.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kondisi darurat, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, kecelakaan, gangguan keamanan, hingga kejadian darurat lainnya.

Untuk menyampaikan laporan, masyarakat cukup mengunduh aplikasi IKNOW, kemudian menekan fitur Panic Button dan mengirimkan lokasi kejadian. Selanjutnya, laporan akan diteruskan secara otomatis kepada petugas Otorita IKN dan instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Keberadaan fitur Panic Button diharapkan mampu mempercepat respons terhadap berbagai situasi darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani.

Otorita IKN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan segera melaporkan setiap indikasi munculnya kebakaran. Respons cepat dari warga dinilai menjadi salah satu kunci dalam mencegah meluasnya api serta melindungi kawasan Ibu Kota Nusantara dari dampak kebakaran.

Selain mengedepankan upaya pencegahan, Otorita IKN mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta regulasi terkait lainnya.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayah sekitar. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }