30 Maret 2023 - 12:31
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Maret 2023 - 12:31
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Tukang Air Galon di Samarinda Cabuli Bocah SD, Modus Antar Pulang Sekolah

Tukang Air Galon di Samarinda Cabuli Bocah SD, Modus Antar Pulang Sekolah

Tukang Air Galon di Samarinda Cabuli Bocah SD, Modus Antar Pulang Sekolah

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
9 Maret 2023 | 17:10

newsborneo.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda meringkus seorang pria paruh baya berinisial UD (47) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah SD berusia 7 tahun.

Pria berprofesi sebagai tukang air galon itu berpura-pura mengantarkan bocah kelas 1 SD itu pulang ke rumah. Namun, di tengah jalan, warga Tanah Merah, Samarinda Utara itu justru menjadikan bocah tersebut pelampiasan nafsu bejatnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pencabulan itu terjadi pada Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu, korban pulang dari sekolah lalu singgah bermain di pos kamling.

PILIHAN REDAKSI

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

BREAKING NEWS: FIFA Batalkan Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

Tidak lama kemudian, pelaku yang baru saja mengantar galon ke pelanggan tiba di pos kamling. Dia kemudian mengajak korban pulang.

“Tapi dalam perjalanan pulang pelaku justru singgah di Jalan Giri Mukti Gang Sarju Kelurahan Tanah Merah lalu mencabuli korban,” jelas Kombes Ary dalam rilis kasus, Kamis (9/3/2023).

Untuk memuluskan aksinya, pelaku sempat menawari uang Rp5.000 dan meminta agar tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain. Namun, korban yang tiba di rumah langsung mengadukan pencabulan itu ke ibunya.

“Orang tua korban langsung melapor ke polisi setelah mendengarkan cerita anaknya yang dicabuli tukang galon yang dikenalnya,” ujarnya.

Unit PPA yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hasilnya, pada Senin 6 Maret 2023, tersangka UD berhasil diringkus lalu digelandang ke Mapolresta Samarinda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UD dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ada unsur pemaksaan terhadap korban. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)

Tags: HeadlinePencabulanPolresta Samarinda

Bagikan:

SAMARINDA

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang
Samarinda

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

30 Maret 2023 | 09:57
RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

by Redaksi
30 Maret 2023 | 05:48

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

by Redaksi
30 Maret 2023 | 00:36

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

by Redaksi
29 Maret 2023 | 08:41

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

by Redaksi
28 Maret 2023 | 14:20

Home Kaltim Samarinda

Tukang Air Galon di Samarinda Cabuli Bocah SD, Modus Antar Pulang Sekolah

Tukang Air Galon di Samarinda Cabuli Bocah SD, Modus Antar Pulang Sekolah

Tukang Air Galon di Samarinda Cabuli Bocah SD, Modus Antar Pulang Sekolah

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
9 Maret 2023 | 17:10

newsborneo.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda meringkus seorang pria paruh baya berinisial UD (47) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah SD berusia 7 tahun.

Pria berprofesi sebagai tukang air galon itu berpura-pura mengantarkan bocah kelas 1 SD itu pulang ke rumah. Namun, di tengah jalan, warga Tanah Merah, Samarinda Utara itu justru menjadikan bocah tersebut pelampiasan nafsu bejatnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pencabulan itu terjadi pada Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu, korban pulang dari sekolah lalu singgah bermain di pos kamling.

PILIHAN REDAKSI

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

BREAKING NEWS: FIFA Batalkan Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

Tidak lama kemudian, pelaku yang baru saja mengantar galon ke pelanggan tiba di pos kamling. Dia kemudian mengajak korban pulang.

“Tapi dalam perjalanan pulang pelaku justru singgah di Jalan Giri Mukti Gang Sarju Kelurahan Tanah Merah lalu mencabuli korban,” jelas Kombes Ary dalam rilis kasus, Kamis (9/3/2023).

Untuk memuluskan aksinya, pelaku sempat menawari uang Rp5.000 dan meminta agar tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain. Namun, korban yang tiba di rumah langsung mengadukan pencabulan itu ke ibunya.

“Orang tua korban langsung melapor ke polisi setelah mendengarkan cerita anaknya yang dicabuli tukang galon yang dikenalnya,” ujarnya.

Unit PPA yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hasilnya, pada Senin 6 Maret 2023, tersangka UD berhasil diringkus lalu digelandang ke Mapolresta Samarinda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UD dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ada unsur pemaksaan terhadap korban. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)

Tags: HeadlinePencabulanPolresta Samarinda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Maret 2023 - 12:31

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer