160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Tukang Air Galon di Samarinda Cabuli Bocah SD, Modus Antar Pulang Sekolah

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda meringkus seorang pria paruh baya berinisial UD (47) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah SD berusia 7 tahun.

Pria berprofesi sebagai tukang air galon itu berpura-pura mengantarkan bocah kelas 1 SD itu pulang ke rumah. Namun, di tengah jalan, warga Tanah Merah, Samarinda Utara itu justru menjadikan bocah tersebut pelampiasan nafsu bejatnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pencabulan itu terjadi pada Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu, korban pulang dari sekolah lalu singgah bermain di pos kamling.

Tidak lama kemudian, pelaku yang baru saja mengantar galon ke pelanggan tiba di pos kamling. Dia kemudian mengajak korban pulang.

“Tapi dalam perjalanan pulang pelaku justru singgah di Jalan Giri Mukti Gang Sarju Kelurahan Tanah Merah lalu mencabuli korban,” jelas Kombes Ary dalam rilis kasus, Kamis (9/3/2023).

750 x 100 AD PLACEMENT

Untuk memuluskan aksinya, pelaku sempat menawari uang Rp5.000 dan meminta agar tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain. Namun, korban yang tiba di rumah langsung mengadukan pencabulan itu ke ibunya.

“Orang tua korban langsung melapor ke polisi setelah mendengarkan cerita anaknya yang dicabuli tukang galon yang dikenalnya,” ujarnya.

Unit PPA yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hasilnya, pada Senin 6 Maret 2023, tersangka UD berhasil diringkus lalu digelandang ke Mapolresta Samarinda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UD dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ada unsur pemaksaan terhadap korban. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT