UMP Kaltim 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp186.899 dibanding upah tahun sebesar Rp3.014.497.
Penetapan UMP 2023 itu tertuang dalam dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.
“UMP Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen,” tulis Gubernur Isran Noor dalam surat keputusan yang diterbitkan Senin, 28 November 2022.
Dalam SK tersebut, pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun termasuk pekerja baru.
“UMP ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023 dan wajib dipatuhi seluruh pengusaha,” tulis Isran dalam SK tersebut.
Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan.
Penetapan UMP ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
Pertimbangan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2023. (*)