21 Maret 2023 - 19:31
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:31
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Subkon PT Wika Diminta Data Ulang Pekerja

Subkon PT Wika Diminta Data Ulang Pekerja

Subkon PT Wika Diminta Data Ulang Pekerja

Agus Haris saat memimpin rapat kerja tenaga kerja lokal di proyek PT Wika.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 Juli 2022 | 18:44

newsborneo.id – Masalah penyerapan tenaga kerja lokal di PT Wijaya Karya (Wika) masih berlanjut. DPRD Bontang menggelar rapat kerja soal tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, belum lama ini.

Selain PT Wika, hadir pula Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Forum Masyarakat Peduli Pekerja Lokal Bontang, serta seluruh sub kontraktornya.

BacaJuga

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Hari Perempuan Internasional di Mata Istri Ketua DPRD Bontang

Serapan Tenaga Kerja di Kaltim Lampaui Target

Dewan Soroti Tenaga Kerja Asing di Samarinda

Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Bontang memberikan rekomendasi untuk ditindak lanjuti PT Wika beserta seluruh subkontraktornya yang mengerjakan proyek di Bontang. Agus Haris meminta jenis pekerjaan yang masih bisa dikerjakan kontraktor lokal, hendaknya diberikan kepada kontraktor lokal.

“Kalau masih bisa dikerjakan kontraktor lokal, diberikan saja ke kontraktor lokal,”ujarnya.

Kata dia, seluruh subkontraktor PT Wika wajib mengikuti Peraturan Daerah Kota Bontang No.10 tahun 2018 tentang penempatan tenaga kerja dengan jumlah 75 persen pekerja asal Bontang dan 25 persen pekerja dari luar Bontang.

“Kalau pekerja dari luar Bontang di subkontraktor PT. Wika lebih dari 25 persen dari jumlah karyawannya, maka harus memulangkan lebihnya,”tegasnya.

Selain itu, dia meminta Disnaker melakukan pendataan kembali seluruh pekerja subkon PT Wika. Apabila menemukan kontraktor melanggar, maka pihaknya meminta Disnaker bertindak lebih tegas sesuai dengan peraturan daerah Kota Bontang.

“Disnaker kami beri waktu 10 hari untuk melakukan pendataan ulang,”ucapnya

Lalu, Politisi Gerindra ini meminta kepada PT Wika agar membayar invoice kontraktor tidak lebih dari 6 bulan. “Kami minta para kontraktor agar lebih mengutamakan pekerja lokal Bontang,”pintanya.

Ia menambahkan, perekrutan pekerja dari luar Bontang oleh PT. Wika tentu mengundang reaksi dari masyarakat, apabila reaksi tersebut tidak terbendung lagi. Agus Haris menilai, Wika juga salah satu yang memproduksi persoalan.

“Seharusnya Wika menjaga kondusifitas di Bontang khususnya divwilayah Pupuk Kaltim,”terangnya.

Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, pihaknya akan mendata ulang seluruh pekerja subkontraktor PT Wika. Apabila ada yang tidak sesuai Perda Bontang penegasan DPRD Bontang meminta pekerja dipulangkan.

“Kami diberi waktu 10 hari untuk mendata ulang seluruh pekerja subkon Wika,”ujarnya.

Ditanya terkait membuat catatan penting terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan, Abdu Safa mengungkapkan, pihaknya selalu melibatkan Disnaker Kaltim dalam pengawasannya.

“Kalau memang harus ada rekomendasi, maka akan saya surati,”terangnya.

Kata dia, pihaknya telah berulang kali menyampaikan kepada PT Wika untuk meminta subkonnya melaporkan seluruh pekerjanya ke Disnaker, namun, hingga hari ini masih banyak yang belum melaporkan pekerjanya.

“Sebenarnya mudah saja, kalau ada perusahaan yang bandel-bandel jangan dibayar invoice-nya, mereka pastinya akan menyerah dan tidak akan bandel lagi,”tutupnya.

Sekadar diketahui, konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) dan SEDIN Engineering ditunjuk sebagai pemenang tender pembangunan Pabrik Amonium Nitrat dan Nitrit Acid, milik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) yang merupakan perusahaan patungan kerjasama antara PT Dahana (Persero) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur. (ADS)

Tags: DPRD BontangTenaga Kerja

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Bontang

Subkon PT Wika Diminta Data Ulang Pekerja

Subkon PT Wika Diminta Data Ulang Pekerja

Subkon PT Wika Diminta Data Ulang Pekerja

Agus Haris saat memimpin rapat kerja tenaga kerja lokal di proyek PT Wika.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
13 Juli 2022 | 18:44

newsborneo.id – Masalah penyerapan tenaga kerja lokal di PT Wijaya Karya (Wika) masih berlanjut. DPRD Bontang menggelar rapat kerja soal tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, belum lama ini.

Selain PT Wika, hadir pula Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Forum Masyarakat Peduli Pekerja Lokal Bontang, serta seluruh sub kontraktornya.

BacaJuga

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Hari Perempuan Internasional di Mata Istri Ketua DPRD Bontang

Serapan Tenaga Kerja di Kaltim Lampaui Target

Dewan Soroti Tenaga Kerja Asing di Samarinda

Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Bontang memberikan rekomendasi untuk ditindak lanjuti PT Wika beserta seluruh subkontraktornya yang mengerjakan proyek di Bontang. Agus Haris meminta jenis pekerjaan yang masih bisa dikerjakan kontraktor lokal, hendaknya diberikan kepada kontraktor lokal.

“Kalau masih bisa dikerjakan kontraktor lokal, diberikan saja ke kontraktor lokal,”ujarnya.

Kata dia, seluruh subkontraktor PT Wika wajib mengikuti Peraturan Daerah Kota Bontang No.10 tahun 2018 tentang penempatan tenaga kerja dengan jumlah 75 persen pekerja asal Bontang dan 25 persen pekerja dari luar Bontang.

“Kalau pekerja dari luar Bontang di subkontraktor PT. Wika lebih dari 25 persen dari jumlah karyawannya, maka harus memulangkan lebihnya,”tegasnya.

Selain itu, dia meminta Disnaker melakukan pendataan kembali seluruh pekerja subkon PT Wika. Apabila menemukan kontraktor melanggar, maka pihaknya meminta Disnaker bertindak lebih tegas sesuai dengan peraturan daerah Kota Bontang.

“Disnaker kami beri waktu 10 hari untuk melakukan pendataan ulang,”ucapnya

Lalu, Politisi Gerindra ini meminta kepada PT Wika agar membayar invoice kontraktor tidak lebih dari 6 bulan. “Kami minta para kontraktor agar lebih mengutamakan pekerja lokal Bontang,”pintanya.

Ia menambahkan, perekrutan pekerja dari luar Bontang oleh PT. Wika tentu mengundang reaksi dari masyarakat, apabila reaksi tersebut tidak terbendung lagi. Agus Haris menilai, Wika juga salah satu yang memproduksi persoalan.

“Seharusnya Wika menjaga kondusifitas di Bontang khususnya divwilayah Pupuk Kaltim,”terangnya.

Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, pihaknya akan mendata ulang seluruh pekerja subkontraktor PT Wika. Apabila ada yang tidak sesuai Perda Bontang penegasan DPRD Bontang meminta pekerja dipulangkan.

“Kami diberi waktu 10 hari untuk mendata ulang seluruh pekerja subkon Wika,”ujarnya.

Ditanya terkait membuat catatan penting terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan, Abdu Safa mengungkapkan, pihaknya selalu melibatkan Disnaker Kaltim dalam pengawasannya.

“Kalau memang harus ada rekomendasi, maka akan saya surati,”terangnya.

Kata dia, pihaknya telah berulang kali menyampaikan kepada PT Wika untuk meminta subkonnya melaporkan seluruh pekerjanya ke Disnaker, namun, hingga hari ini masih banyak yang belum melaporkan pekerjanya.

“Sebenarnya mudah saja, kalau ada perusahaan yang bandel-bandel jangan dibayar invoice-nya, mereka pastinya akan menyerah dan tidak akan bandel lagi,”tutupnya.

Sekadar diketahui, konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) dan SEDIN Engineering ditunjuk sebagai pemenang tender pembangunan Pabrik Amonium Nitrat dan Nitrit Acid, milik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) yang merupakan perusahaan patungan kerjasama antara PT Dahana (Persero) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur. (ADS)

Tags: DPRD BontangTenaga Kerja

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:31

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer