
BONTANG — Sejumlah wartawan yang hendak meliput proses mediasi antara massa aksi Forum Masyarakat Peduli Kota Bontang (FMPKB) dengan pihak PLN dihalangi petugas kepolisian, Kamis (17/9/2026).
Peristiwa itu terjadi saat proses mediasi berlangsung di depan Kantor PLN. Wartawan yang hendak masuk ke area mediasi dihentikan petugas di pagar.
Sementara itu, akses masuk hanya diberikan kepada 16 perwakilan massa aksi yang mengikuti proses mediasi.
Saat wartawan mempertanyakan alasan pembatasan tersebut, salah seorang petugas menyampaikan bahwa area mediasi hanya diperuntukkan bagi perwakilan massa aksi.
“Ini tertutup, nanti aja ya, Mas,” ujar petugas tersebut kepada wartawan.
Pembatasan tersebut membuat wartawan tidak dapat mengikuti langsung jalannya proses mediasi yang melibatkan massa aksi dan pihak PLN.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bontang, Awan Kurnianto, mengatakan tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk melarang wartawan melakukan peliputan.
Menurut Awan, personel kepolisian yang berada di lokasi ditugaskan untuk melakukan pelayanan dan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
“Tidak ada instruksi ke anggota kepolisian untuk melakukan pelarangan,” ujar Awan saat ditemui di kantornya.
“Yang kami lakukan murni hanya untuk pelayanan dan pengamanan,” lanjutnya.
Awan menegaskan, apabila terdapat anggota yang melakukan pembatasan terhadap wartawan, tindakan tersebut disebutnya berada di luar instruksi pimpinan.
“Kalaupun ada yang melakukan pelarangan, itu hanya oknum,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan dari jajaran pimpinan Polres Bontang untuk menutup akses wartawan dalam melakukan peliputan proses mediasi tersebut.
Meski demikian, kejadian di lapangan menunjukkan adanya pembatasan akses terhadap wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik. (*)
Tidak ada komentar