Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat SumadilagaBALIKPAPAN – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru. Otorita IKN (OIKN) melaporkan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.
Tak hanya dilaporkan, perusahaan tersebut juga telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak kebakaran.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Ya, memang ada. Itu sudah dilakukan. Kita lakukan sesuai aturan. Kalau memang melakukan pelanggaran, kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Danis saat ditemui ketika meninjau pelaksanaan water bombing di Base Ops Lanud Dhomber Balikpapan, Selasa (8/9/2026).
Saat dikonfirmasi apakah laporan tersebut ditujukan kepada Polda Kalimantan Timur, Danis membenarkannya.
“Iya,” ujarnya singkat.
Namun, Danis belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran maupun sejauh mana keterlibatan perusahaan tersebut dalam peristiwa karhutla.
Ia menyarankan informasi lebih detail dikonfirmasi kepada Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN.
“Saya enggak tahu persis, tapi bisa dicek nanti kepada Bu Mirna dari Kedeputian Lingkungan Hidup. Tapi ada, betul. Satu perusahaan,” katanya.
Langkah penegakan aturan tersebut tidak berhenti pada satu perusahaan.
OIKN juga meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan lainnya yang memiliki area perizinan di wilayah IKN. Pengawasan dilakukan menyusul masih ditemukannya titik panas atau hotspot di sejumlah kawasan yang berada dalam area perizinan perusahaan tersebut.
Kondisi hotspot yang belum menunjukkan penurunan signifikan membuat perusahaan pemegang izin mendapat perhatian khusus dari OIKN.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan penegakan aturan akan dilakukan secara terukur. Pembinaan dan imbauan tetap menjadi langkah awal sebelum sanksi dijatuhkan.
“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” kata Basuki, Jumat (4/9/2026).
OIKN juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Larangan tersebut tidak hanya menyasar aktivitas pembukaan lahan, tetapi juga pembakaran sampah dan tindakan membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber api.
Para pemegang izin usaha di wilayah IKN juga diminta memastikan kesiapan personel, peralatan pemadaman serta prosedur penanganan karhutla berjalan sebagaimana mestinya.
Di tengah langkah penegakan hukum, OIKN bersama sejumlah instansi juga terus memperkuat penanganan karhutla di lapangan.
Pada Jumat (4/9/2026), OIKN menggelar rapat koordinasi penanggulangan karhutla bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI Angkatan Udara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta pemangku kepentingan terkait di Lanud Dhomber, Balikpapan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri, menyebut terdapat lima kawasan yang menjadi prioritas penanganan.
Lokasi tersebut yakni Bukit Tengkorak, termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto dan sekitarnya; Bukit Merdeka; Teluk Dalam di sepanjang poros Samarinda–Balikpapan; Wonotirto; serta arah Tanjung Harapan.
Untuk mempercepat pemadaman, BNPB bersama TNI AU menyiagakan helikopter H225M Caracal di Lanud Dhomber.
Helikopter tersebut digunakan dalam operasi pemadaman dari udara melalui metode water bombing.
Danis memastikan operasi udara mulai dilakukan pada Sabtu (5/9/2026). Sasaran operasi bukan hanya titik api, tetapi juga lahan yang dinilai rawan kembali terbakar.
“Insyaallah mulai besok kita akan melakukan water bombing ke area-area yang menjadi prioritas. Kita lakukan upaya pemadaman dan juga pembasahan agar tidak berkembang lebih lanjut,” ujar Danis.
Metode pembasahan atau wetting dilakukan untuk menekan potensi munculnya kembali api, terutama di kawasan yang kondisi lahannya kering dan masih menyimpan risiko kebakaran.
OIKN kini menjalankan dua strategi sekaligus menghadapi karhutla di kawasan IKN.
Di satu sisi, operasi pemadaman terus diperkuat melalui pengerahan personel dan dukungan water bombing. Di sisi lain, pengawasan terhadap pemegang izin usaha diperketat dan dugaan pelanggaran mulai dibawa ke jalur hukum.
Laporan terhadap perusahaan sawit tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla di IKN tidak hanya berorientasi pada pemadaman api.
OIKN juga menekankan aspek kepatuhan dan tanggung jawab pemegang izin terhadap lingkungan di kawasan strategis IKN.
Dengan kombinasi penanganan di lapangan, pengawasan serta penegakan aturan, OIKN berharap karhutla tidak meluas dan area yang telah terdampak dapat segera dipulihkan. (*)
Tidak ada komentar