Diduga Aniaya Orang Tua hingga Patah Tulang, Pria di Balikpapan Diamankan Polisi

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
24 Jul 2026 20:57
2 menit membaca

Balikpapan – Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Polresta Balikpapan, menangani kasus dugaan penganiayaan dalam lingkup keluarga yang menyebabkan seorang lanjut usia mengalami patah tulang pada bagian kaki. Terduga pelaku merupakan anak kandung korban yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.

Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian pertama kali diketahui oleh salah seorang anggota keluarga yang mendengar teriakan dari arah depan kamar. Saat menghampiri sumber suara, saksi menemukan korban dalam kondisi terduduk sambil memegangi kaki kirinya yang terluka dan mengeluarkan darah.

Kepada keluarga, korban mengaku baru saja mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk ditindaklanjuti.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Yusuf, S.H., M.H., mengatakan petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan situasi dan terduga pelaku, meminta keterangan para saksi, serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum dan pemeriksaan medis. Selanjutnya penyidik juga mengumpulkan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kompol Yusuf, Jumat (24/7/2026).

Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan korban mengalami luka serius pada kaki kiri yang diduga menyebabkan patah tulang sehingga memerlukan penanganan intensif.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman video, satu lembar sarung berwarna hitam bergaris putih, satu kaus oblong putih lengan pendek, serta dokumen hasil visum dan rekam medis korban.

Kompol Yusuf menjelaskan, penyidik saat ini masih melengkapi seluruh administrasi perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Perkara tersebut diselidiki atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang diperiksa maupun telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }